
Jayapura,-Sorotjakarta,
Terkait akan diadakan kegiatan Konferda KAPP di Kabupaten Kepulauan Yapen oleh sdr David Padwa beserta jajarannya yang rencana akan berlangsung selama 2 hari pada tanggal 20 – 21 Agustus (hari ini) yang bertempat di Hotel Mauren Kota Serui di duga Ilegal dan tidak sah, karena sudah jelas melanggar ketentuan dan aturan Ad – Art kamar Adat Pengusaha Asli Papua/ KAPP.
Oleh sebab itu Musa Haluk SE. MM, selaku ketua umum yang membawahi 6 Provinsi dan 42 Kabupaten kota di tanah Papua menghimbau agar ketua – ketua Kamar Adat Pengusaha Papua/ KAPP :
1).Tidak terprovokasi dengan kegiatan yang sedang dilakukan oleh David Padwa cs.
2).Meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten kota di provinsi Papua untuk tidak hadir dalam kegiatan yang rencananya dilakukan pada tanggal 20 – 21 Agustus tahun 2025.
3).Kita Jangan mengulangi kesalahan kegiatan di Biak pada Juni 2024 yang penuh manipulative dan memenuhi Quorum.
4). Kita perlu sadar bahwa Konferda harus dilakukan di setiap Kabupaten/ Kota, bukan mengatas namakan Kabupaten/Kota yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Yapen (Serui) saat ini karena yang jelas sudah melenceng dari Ad- Art Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga KAPP ( Kamar Adat Pengusaha Papua). ” Tegas Haluk.
Maka Ia menghimbau agar seluruh ketua – ketua /Badan Pengurus Daerah ( BPD ) Kamar Adat Pengusaha Papua di seluruh tanah Papua atau Kabupaten/Kota di 6 Provinsi ini untuk tidak mengambil bagian atau ikut hadir dalam kegiatan yang dilakukan oleh David Padwa dan kawan-kawan. Harapnya.
Di samping itu, di tempat terpisah ” DK ” ( Dewan Kehormatan) KAPP Apolos Sroyer atau Manfun Kawasa Byak sampaikan untuk menanggapi undangan yang sudah disebarkan oleh David Padwa cs, semua proses sudah dilakukan oleh Dewan Kehormatan (DK) secara normal, dan merujuk pada AD – ART/ Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga kamar Adat Pengusaha Papua. Namun tiba-tiba saja ada sekelompok orang yang juga akan melakukan Konferensi Daerah dimana di akui bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi aturan Ad – Art KAPP namun mereka hanya mau memaksakan.
Oleh sebab itu apa yang mau dijalankan oleh mereka di tanggal 20 – 21 Agustus di Serui merupakan pembohongan publik, bahkan ada sebuah surat yang dianggap sah dan sering mereka gunakan untuk kepentingan mereka, sedangkan surat tersebut sudah jelas dan secara terang – terang menjelaskan tentang surat keputusan sidang kode etik Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Papua di bawah Kementerian Hukum Nomor: 18/PTS/Mj.PWN Provinsi Papua/04/2025 yaitu Menghukum Saudara Habel Rumbiak, SH Notaris di kota Jayapura dengan sangsi peringatan tertulis Karena telah melanggar kewajiban jabatan Notaris dalam pasal 16 dan ketentuan larangan jabatan sebagaimana di atur dalam pasal 17 huruf e undang – undang nomor 30 tahun 2024 yang telah diubah dengan nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris bahwa hasil putusan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Selatan, dan 42 Kabupaten/kota di seluruh tanah Papua menegaskan bahwa AHU yang dikeluarkan oleh Habel Rumbiak adalah Batal demi hukum. Dengan demikian Pemerintah mohon lihat kepemimpinan yang sah, bukan melihat yang mengaku pengurus dengan membawa Dokumen palsu, ” pinta DK ( Dewan Kehormatan).
Sehingga diharapkan kepada Pemerintah Provinsi baik Kabupaten maupun kota untuk tidak melayani kelompok KAPP Abal – Abal tersebut, karena KAPP yang sah dan diakui saat ini adalah dibawah pimpinan Musa Haluk, SE. MM berdasarkan Konferpus di Jayapura dan dihadiri oleh pejabat daerah bahkan seluruh Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua/Kabupaten kota.
Dewan Kehormatan (DK) Sroyer katakan bahwa berdasarkan aturan dari Ad – Art KAPP setiap Kabupaten/Kota menginstruksikan melaksanakan Konferda artinya agar Pengusaha di setiap daerah dapat mendata semua potensi untuk peluang usaha ekonomi kerakyatan, dan juga KAPP memiliki forum – forum keputusan legal/resmi di dalam Ad – Art nya.( Echa.R/H.W.K)



Berita Terkini
Pertanyakan Kejagung Soal Laporan CIC Terkait Samhori Ade

Berita Terkini
Umat Buddha DKI Jakarta Dhammayatra di Candi Borobudur
