Sorotjakarta,-
Fenomena judi online di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merusak moral, memicu kriminalitas, dan mengancam generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Sucipto, S.H., praktisi hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA PMII DIY, menegaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital. “Perangkat pintar dan internet kini bukan hanya menjadi sarana belajar atau bekerja, tapi juga pintu masuk ke aktivitas ilegal yang sulit dilacak jika tidak ada keseriusan dari semua pihak,” ujarnya baru-batu ini.
Musthafa selaku wadir LBH IKA PMII DIY juga menilai, pemberantasan judi online di era digital memerlukan pendekatan multi-dimensi: penegakan hukum tegas, pemutusan akses teknologi yang digunakan, literasi digital kepada masyarakat, serta kerja sama lintas lembaga.
“LBH IKA PMII DIY siap bersinergi dengan, POLDA DIY, dan semua aparat penegak hukum untuk memutus rantai kejahatan ini, mulai dari pelaku lapangan hingga operator dan pemodal besar di belakang layar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan judi online, di antaranya:
1. Teknologi Enkripsi & Server Luar Negeri – Banyak situs judi online beroperasi menggunakan server di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga memerlukan kerja sama internasional.
2. Peredaran Uang Digital – Transaksi menggunakan e-wallet dan rekening “mules” membuat aliran dana sulit dilacak tanpa koordinasi lintas lembaga.
3. Minimnya Literasi Digital – Masyarakat mudah tergoda karena kurang memahami risiko hukum dan kerugian jangka panjang dari judi online.
Musthafa menegaskan bahwa di tengah tantangan teknologi ini, penegakan hukum harus bergerak secepat perkembangan digital. “Kita tidak boleh kalah cepat dengan para pelaku. Jika mereka bergerak dalam hitungan detik, aparat penegak hukum juga harus mampu merespons dengan kecepatan yang sama, bahkan lebih cepat,” pungkasnya.