Sorotjakarta,-Biak,
Terkait kebutuhan dan kekurangan pada pelayanan kesehatan khusus di kampung Sosmai dan Dousi Distrik Biak barat dimana saat kunjungan anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) Ibu Agustina Rumbrar untuk menjaring aspirasi di kedua kampung tersebut pada beberapa waktu lalu di mana salah satu hal yang paling utama yaitu terkait dengan pelayanan kesehatan dan yang sangat urgent yaitu saat ibu melahirkan, maka Pustu sangat di butuhkan untuk dapat di lengkapi kekurangannya.
Selain pelayanan kesehatan, pendidikan, pertanian, UMKM, ekonomi kerakyatan dan juga infrastruktur, namun dalam aspirasi ini kami tim media baru sempat berkoordinasi dengan PLT Dinas Kesehatan kabupaten Biak Numfor Ibu Yubelina Marandof pada tanggal 21/07/25 di ruang kerjanya konfirmasi persnya ia menyampaikan sejak pertama bertugas disini sempat melakukan kunjungan ke Sosmai tahun 2010 dan juga seluruh Pustu yang ada di kampung-kampung permasalahan di Pustu Sosmai saat itu tidak di operasikan bahkan tidak ada petugas yang di tempatkan disana, karena saat di bangun oleh pihak ke 3 ada utang yang tidak diselesaikan untuk pekerjanya begitu pula terkait hak Ulayat nya sehingga bertahun tahun tidak beroperasi namun dengan pendekatan yang dilakukan oleh ibu Yubelina Marandof dengan pemilik hak Ulayat maka Pustu tersebut di perbolehkan beroperasi lagi tapi semua fasilitas yang ada seperti tempat tidur, kasur dan fasilitas lainnya di klaim atau sudah di ambil oleh para pekerja bangunan yang belum di bayarkan pihak ke 3.
“Kami di tahun ini akan mengisi semua Pustu-pustu yang baru di bangun bahkan sudah ada namun masih ada kekurangan fasilitas baik alkes maupun fasilitas lainnya, diantarnya Pustu kampung Urfu, Rarpimbo, Wouna, Wodu, Bawei di Numfor, Yen Mano bahkan kampung Sosmai juga semua dan disesuaikan dengan kebutuhan baik air, kasur, tempat tidur, listrik dan lain sebagainya.” Ucap Yubelina.
Namun kata Yubelina menyangkut honor kader atau insentif kader itu datangnya dari kampung atau desa tetapi pada tahun 2022-2023 ada kebijakan dari Bupati semacam transportasi untuk ibu-ibu kader karena saat itu stunting maka untuk menekan stunting tersebut Bupati bijaki hal itu dan kebijakan hanya berlaku 2 tahun.
Dengan kebijakan itu yang sudah tidak berjalan lagi maka ada tuntutan lagi terkait kebijakan itu, PLT dinas Kesehatan berharap walaupun kebijakan Bupati sudah berhenti di tahun 2024 namun dari pihak pemerintah kampung tetap harus melakukan pembayaran honor kader biar kader akan melakukan tugasnya karena kebijakan yang saat itu bupati berikan selama 2 tahun ke dinas Kesehatan sudah di hentikan pada tahun 2024.” Harapnya. (Hein,Echa HWK).
