Maret 6, 2026

Sorotjakarta, Biak,-
Pengaduan pengelolaan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tahun anggaran 2023 dan 2024 dilakukan oleh tenaga medis pada Puskesmas Parai langsung ke Polres Kabupaten Biak Numfor, berikut penyampaian kepala Inspektorat Biak bapak Ferdinand Abidondifu SE yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr.Tantu Usman SH.MH saat konferensi pers di ruang Press release satuan reserse kriminal Senin 14/7/2025.

Dalam penyampaian dan penjelasan terkait penggunaan dana BOK tersebut yang di hadiri oleh sejumlah awak media baik media lokal maupun pusat turut hadir Plt Kepala Dinas Kesehatan Yubelina Marandof dan jajarannya serta kepala Puskesmas Parai Wahida Hasbi dan jajarannya beserta dokter namun sayangnya pelapor Nakes Puskesmas Parai atas nama Filen Mansumbau dan Ivana yang di dampingi oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kyadaun tidak menghadiri Press release tersebut.

Berikut hasil Investigasi nya yang di bacakan langsung oleh kepala Inspektorat Biak Numfor Ferdinand Abidondifu SE.

Sesuai nota kesepakatan terkait kerjasama APIP dan APH maka pejabat Bupati Biak Numfor menindaklanjuti nya dengan bersurat kepada Kapolres Biak Numfor Nomor : x-700/1364 tanggal 28 November 2024 perihal permohonan pelimpahan kasus terkait pengelolaan dana BOK pada PKM Parai tahun anggaran 2023-2024 dan telah di tindaklanjuti oleh APIP sesuai SOP yang berdasarkan surat perintah tugas inspektorat Kabupaten Biak Numfor Nomor: x-700/05 tanggal 11 Februari 2025 perihal Audit Investigasi terhadap penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Parai Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2023-2025, maka tim audit Inspektorat telah melaksanakan audit sesuai standar-standar audit intern Pemerintah Indonesia (SAIP) yang meliputi:
1). Pengumpulan data dan dokumen
2). Analisis terhadap peraturan dan perundang-undangan dan kebijakan pusat serta daerah
3). Pengujian Dokumen pertanggung jawaban dan pelaporan penggunaan dana BOK
4). Wawancara/Interview dengan para pengelola dana BOK Puskesmas Parai serta pejabat terkait dan hasilnya telah dituangkan dalam laporan hasil Audit Nomor: x-700/13/2025 tanggal 12 Maret 2025.

Adapun pengeluaran yang tidak sesuai dengan juknis adalah:

1). Terdapat penggunaan dana BOK tahap III tahun 2023 sebesar
Rp 58.510.000,- (Lima puluh
delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang di saving untuk membiayai operasional Puskesmas di awal tahun 2024 sesuai hasil pengujian tim terhadap dokumen pertanggung jawaban belanja senilai
Rp 58.510.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut di atas di dapati bukti belanja yang tidak akurat sehingga tim tidak dapat memastikan keabsahan terhadap belanja yang sudah dilakukan

2). Terdapat pengalihan dana BOK sebesar Rp 263.617.496,- ( dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh belas empat ratus sembilan puluh enam rupiah) di tahap I, II dan III tahun 2024 terinci sebagai berikut:
•Rp 129.200.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di tahap I untuk mendukung kegiatan akreditasi puskesmas di bulan Mei tahun 2024
•Rp 125.050.000,- ( seratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) di tahap II untuk mendukung kegiatan akreditasi puskesmas di bulan Mei tahun 2024
°Rp 9.367.496,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) di tahap ke III belanja alat tulis kantor (ATK) sebagai penunjang operasional Puskesmas.

Pengalihan dana-dana tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOK/juknis

3). Memerintah kepala Puskesmas Parai dan bendahara dana BOK tahun anggaran 2024 untuk merealisasikan pembayaran insentif dan hak tenaga kesehatan kepada yang berhak menerima sebesar Rp 147.767.496,- (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) paling lambat 60 hari setelah laporan ini di terima dan menyampaikan bukti pembayaran insentif dan hak tenaga kesehatan kepada Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, apabila tidak di laksanakan maka wajib dikembalikan ke kas negara.

Atas rekomendasi tim audit di atas secara khusus rekomendasi point 2 dan 3 maka kepala Puskesmas Parai dan bendahara dana BOK Puskesmas Parai telah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar
Rp 322.127.496,-
terinci:
> Surat tanda setor nomor 54/STS/2025 tanggal 23 Mei tahun 2025 sebesar
Rp 174.360.000,-

> Surat tanda setor nomor 55/STS/2025 tanggal 23 tahun 2025 sebesar
Rp 147.767.496,- berdasarkan bukti-bukti setoran dimaksud maka kerugian negara telah di lunasi sebagaimana sesuai dengan undang-undang nomor: 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara sebagai dasar utama dalam mengatur penyelesaian kerugian Negara sesuai dengan hasil tim, maka pengelolaan dana BOK di Puskesmas Parai baik pelapor maupun terlapor akan di berikan sangsi administrasi.

Di samping itu kasat Reskrim polres Biak Numfor Iptu Dr.Tantu Usman SH.MH mengatakan bahwa terkait kasus tersebut pihak kepolisian mengambil langkah untuk melakukan gelar perkara dengan maksud memastikan bahwa langkah-langkah yang di ambil harus di sepakati, apakah ini layak SP2 Lidik? artinya pemberhentian penyelidikan yaitu kerugian negara sudah dipulihkan atau kerugian negara sudah di kembalikan ke kas negara, maka surat penghentian sudah di terbitkan dan di berikan kepada pihak terlapor, pihak pelapor serta semua yang terkait.” ungkap kasad.

Terkait pemberitaan di medsos (media sosial), Iptu Tantu Usman menghimbau untuk dalam pemberitaan informasi haruslah sudah di publish atau terklarifikasi oleh sumber informasi, sehingga tidak memberikan informasi yang memprovokasi masyarakat dan bisa menimbulkan kegaduhan, maka ia berharap kepada seluruh awak media atau jurnalis dapat bekerja sama sehingga dapat memberikan informasi yang sesuai dengan fakta yang akurat, jika informasi yang di berikan tidak sesuai fakta maka itu di anggap pembohongan publik, dan melanggar undang-undang ITE sehingga yang bersangkutan dapat di proses secara hukum.

Lanjut kasad, sesuai dengan amanat undang-undang atau perpol 8 tahun 2022 dimana yang namanya proses hukum tidak biasanya berakhir di pidana melainkan ada langkah hukum yang bisa di selesaikan dengan Inspektorat Injestis.(Echa.R/Hein.M/HWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *