Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) sekaligus Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama, Pdt. Izak R. Hikoyabi, SE., M.KP, mengatakan dengan tegas menolak setiap rencana penambangan tambang nikel di wilayah Kabupaten Jayapura yang dilakukan oleh pihak manapun, baik investor internasional, nasional, maupun lokal Papua.

Menurutnya penolakan ini berlandaskan pada Pasal 20 huruf e Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur perlindungan hak-hak orang asli Papua atas tanah, air, dan sumber daya alam di atasnya, yang wajib dikelola dengan mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat.

Ia juga menegaskan jika kehadiran aktivitas tambang nikel di Kabupaten Jayapura akan berpotensi antaralain:
Merusak keutuhan tanah adat dan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Lalau dapat mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat kampung yang bergantung pada hutan, sungai, dan tanah ulayat.

Berikutnya, menimbulkan konflik sosial, degradasi moral, dan ketidakadilan antar-generasi.

“Sebagai pemimpin umat, saya mengajak seluruh masyarakat adat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah kampung, distrik, dan seluruh elemen Kabupaten Jayapura untuk bersatu menolak aktivitas pertambangan nikel yang tidak berpihak pada prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.” Ucapnya pada media ini, Selasa, 8/7/2025.

Ia mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
1. Mematuhi dan menegakkan sepenuhnya ketentuan Pasal 20 huruf e UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.

2. Melibatkan masyarakat adat secara penuh dalam setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam di tanah Papua.

3. Mengutamakan pembangunan berkelanjutan berbasis potensi lokal yang ramah lingkungan dan berkeadilan sosial.

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami dan titipan Tuhan bagi anak cucu kami.
Kami tidak akan menukar tanah, hutan, air, dan warisan adat kami dengan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.” Tegas Pdt Izak R. Hikoyabi.

Kami berdiri, kami bersuara, kami menolak!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *