Sorotjakarta,-
Praktisi hukum Musthafa, S.H. mengecam keras praktik manipulasi tarif oleh oknum aplikator ride-hailing (ojol) yang merugikan driver dan konsumen. Dalam analisis hukumnya, Musthafa menyatakan bahwa kebijakan tarif dinamis yang tidak transparan dan cenderung eksploitatif telah melanggar sejumlah aturan perlindungan konsumen dan ketenagakerjaan.
Adapun kasus dan praktik Manipulasi Tarif yang sering terjadi yaitu:
1. Tarif Dinamis Tidak Wajar
Saat hujan atau jam sibuk, tarif melonjak hingga 3–5 x lipat, tetapi driver hanya menerima sedikit peningkatan, sementara komisi aplikator tetap tinggi. Konsumen membayar lebih, tetapi driver tidak mendapat manfaat proporsional.
2. Potongan Komisi Tidak Transparan
Driver mengeluh komisi aplikator mencapai 25–30% tanpa rincian perhitungan yang jelas. Penghasilan driver tidak stabil, bertentangan dengan prinsip keadilan dalam kontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).
3.Tarif Promo yang Menipu
Aplikator menawarkan tarif murah kepada konsumen, tetapi membebankan diskon tersebut ke driver melalui pemotongan insentif. Driver menanggung beban promosi, sementara aplikator tetap mengambil keuntungan besar.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Musthafa menjelaskan bahwa praktik-praktik tersebut melanggar beberapa aturan hukum, antara lain:
1. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
Aplikator wajib memberikan informasi jelas dan tidak menyesatkan terkait tarif.
2. UU No. 6/2023 tentang Perlindungan Pekerja Platform
Driver berhak mendapat penghasilan wajar dan transparansi perhitungan komisi.
3. KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338:
Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak boleh merugikan salah satu pihak.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Musthafa mengidentifikasi beberapa tantangan dalam mengatasi masalah ini:
1.Ketidakseimbangan Kekuatan
Aplikator mengontrol algoritma dan data, sehingga sulit bagi driver/konsumen untuk membuktikan kecurangan.
2.Regulasi yang Belum Optimal
Implementasi UU Perlindungan Pekerja Platform masih lemah dalam pengawasan praktik tarif.
3.Minimnya Kesadaran Hukum
Banyak driver dan konsumen tidak tahu cara melaporkan atau menggugat kerugian yang dialami.
Rekomendasi
1. Pengawasan Ketat oleh Pemerintah
Kemenaker, Kominfo, dan OJK harus aktif memantau kebijakan tarif aplikator.
2. Mekanisme Pengaduan yang Mudah
Dibentuknya helpdesk khusus untuk driver dan konsumen di platform pengaduan resmi pemerintah.
3. Edukasi Hukum bagi Driver & Konsumen
Sosialisasi hak-hak hukum melalui asosiasi driver dan komunitas konsumen.
