Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Safruddin, S.Pd., M. Pd meminta agar pemerintah pusat lebih mengoptimalkan lagi fungsi pengawasan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya di daerahnya, menurutnya penanganan terkait lingkungan hidup di Konawe Utara masih belum optimal bahkan menurutnya persoalan tersebut sangat menghawatirkan bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Hal tersebut disampikan Sekda pada media ini pada acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025 di Jakarta.

Lebih lanjut kata Sekda, khususnya di Konawe Utara persoalan pengelolaan lingkungan hidup bukan dikarenakan sampah akan tetapi disebabkan oleh pengelolaan, penataan dan fungsi pengawasan yang sangat lamban sehingga menyebabkan hal-hal yang merugikan lingkungan seperti banjir, punahnya hewan yang menjadi simbol Konawe Utara seperti Anoa dan Rusa akibat penebangan hutan untuk pembukaan lahan tambang.

Untuk itu ia menegaskan dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup dibutuhkan kerjasama dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan lingkungan hidup jadi bukan hanya pusat dan daerah namun seluruh penggiat usaha atau industri harus berperan aktif sehingga melahirkan satu kesepakatan yakni bagimana melakukan antisipasi dari aspek pengelolaan sampah dan aspek penataan kembali atas lingkungan yang dikelolanya.

“Salah satu contoh di Konawe Utara yakni pengelolaan tambang Nikel, setelah pasca tambang harus di atur kembali fungsi lingkungannya mengingat tempat tinggal habitat-habitat yang ada di wilayah Konawe Utara sudah hampir punah, seperti Anoa dan Rusa yang merupakan simbul daerah Konawe Utara disebabkan oleh fungsi hutan setelah penambangan yang tidak difungsikan kembali.” Ucap Sekda.

Tidak hanya itu, persoalan banjirpun kini dirasakan masyarakat Konawe Utara hampir setiap tahun akibat pendangkalan sungai-sungai.

“Dulu hutan belum dikelola banjir hanya per 10 tahun sekali, namun sekarang setiap tahun masyarakat Konawe Utara merasakan banjir hal ini diakibatkan penebangan hutan. Untuk itu fungsi kontrol dan pengawasa harus lebih dimaksimalkan, termasuk pemberian sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang merusak hutan.” Tandasnya.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *