Sorotjakarta,-
Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dari fraksi Partai berlambang Mercy Hidayat Muhammad menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutus sengketa Pemilihan Ulang Suara di Kabupaten Empat Lawang dengan seadil-adilnya dalam sidang perselisihan PSU Empat Lawang yang di pimpin Hakim Ketua Suhartoyo pada Senin, 26/5/2025.
“Alhamdullillah hari ini putusan MK sangat adil dan 158 di UU 10 tahun 2016 itu diberlakukan terhadap PSU empat Lawang, sekalilagi saya ucapkan banyak terimakasih kepada 9 hakim yang telah memutuskan PSU Empat Lawang dengan seadil-adilnya dan aspirasi masyarakat di sini juga Alhamdullilah di dengarkan, doa-doa masyarakat Empat Lawang, pendukung paslon 02 Joncik Muhammad- Arifai juga didengarkan oleh MK.” Ucap Adik Bupati terpilih yang akrap disapa Dayat.
Kepada media ini, Dayat yang kembali mendapat mandat sebagai wakil rakyat di Kabupaten Empat Lawang merasa gembira, dari pantauan di lokasi acara para pendukung paslon Bupati terpilih yang hadir langsung dari Empat Lawang bersorak gembira di halaman gedung MK RI sambil berfoto bersama.
Menutup wawancaranya, Dayat kembali menegaskan dengan putusan MK yang menolak gugatan pemohon no 1 maka paslon no 2 Joncik Muhammad- Arifai memiliki kekuatan hukum untuk memimpin Kabupaten Empat Lawang 5 tahun kedepan setah 3 tahun jabatan dipegang oleh Penjabat Bupati.
“Setelah 3 tahun Empat Lawang di pimpin PJ maka pada hari ini kami merasa gembira karena telah memiliki pemimpin yang berkekuatan hukum melalui putusan sidang PSU, dimana dalam sidang PSU MK RI menolak seluruhnya dalil-dalil pemohon yang diajukan paslon 01 Budi Antoni Aljufri- Henny Verawati.” Tandas Dayat sambil tersenyum ramah.(yr)
