Sorotjakarta,-
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto segera akan ditetapkan sebagai pemenang pada PSU Kabupaten Bengkulu Selatan usai MK menolak gugatan paslon nomer 2 Suryati-Ii Sumirat Mersyah pada sengketa Pemungutan Suara Ulang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua MK RI Suhartoyo pada Senin, 26/5/2025 dengan nomer sengketa hasil Pilkada 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Ucap Suhartoyo.
Diketahui, PSU Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung pada Sabtu 19 April 2025 lalu diikuti oleh 3 pasangan calon yakni Elva Hartati- Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat dan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto. PSU ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi usai mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi
Usai pembacaan putusan, seluruh pendukung pasangan yang didukung oleh partai Gerindra dan PAN yang hadir dihalaman gedung MK RI bersorak gembira dan mengucapkan syukur atas putusan MK hari ini.
Pasangan calon Bupatipun mengucapkan syukur atas hasil putusan MK hari ini, ia menyebut akan segera kembali kedaerah bertemu masyarakat dan seluruh pendukungnya juga rivalnya dalam pertarungan Pilkada yang lalu
untuk kembali bersatu membangun Bengkulu Selatan.
“Kami akan kembali kedaerah untuk mengidentivikasi persoalan di sana, lalu mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membangun Bengkulu Selatan dengan berbagai program yang telah kami persiapkan.” Tandas Rifai.(yr)
