Maret 7, 2026

Jakarta,-
Forum Peduli Masyarakat Hukum Adat Byak (FPMHAB), Kelembagaan Kultur Masyarakat Adat Byak, Kainkain Karkara Byak melalui sekretarisnya Mananwir Yan G. Rumbarar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak pemerintah, media dan public pasalnya FPMHAB dapat menyampaikan beberapa aspirasi pandangannya terkait mekanisme hasil seleksi DPR Kabupaten Biak Numfor melalui jalur kursi pengangkatan Otsus beberapa waktu yang dilakukan oleh lanitia seleksi DPRK, mulai dari awal lengumuman, pendaftaran hingga tahapan pemberkasan, dan disusul dengan jadwal pelaksanaan seleksi. Dari pelaksanaan seleksi hingga pada pengumuman hasil seleksi calon anggota DPR Kabupaten Biak Numfor kursi lengangkatan Otsus oleh panitia seleksi (Pansel) DPRK.

Menurut pandangan FPMHAB, Dewan Adat Kainkain Karkara Byak adalah lembaga yang Kultur Masyarakat Adat Suku Byak, Mananwir Yan G. Rumbarar, melihat dan menyampaikan bahwa ada beberapa keganjalan yang terjadi selama tahapan seleksi DPRK berlangsung hingga ke tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota DPRK kursi lengangkatan Otsus diumumkan dan ditetapkan oleh Pansel DPR Kabupaten Biak numfor.

“Bahwa ada hal-hal yang Pansel lalai atau tidak serius sehingga telah terjadi pembiaran selama tahapan-tahapan seleksi tersebut berlangsung dalam tugas dan tanggungjawabanya, sehingga dari 18 calon yang diumumkan keluarlah 6 orang terpilih dan 12 orang sebagai calon daftar tunggu.” Ucap Yan Rumbarar melalui rilis yang diterima sorotjakarta.com

“Kami melihat dari sisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua Nomor : 2 Tahun 2021 dan di jabaran pelaksanaan aturan Peraturan Pemerintah 106 pada Bab 3 pasal 53 dan dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 43 Tahun 2024, maka dari Bab, Pasal, Ayat, huruf yang kami melihat didalam Bab 2 di ayat 1 dan 2 memang hal-hal yang menjadi prioritas dan khusus harus diwajibkan dilihat oleh Pansel adalah untuk rekrutmen ini adalah masyarakat hukum adat atau orang-orang yang bekerja dalam sepenuh waktu dalam pengabdian untuk melayani masyarakat hukum adat baik itu secara sosial kemasyarakatan, secara politik maupun secara pemerintah itu bertanggung jawabnya sebagai pekerja-pekerja adat, para pemangku adat atau Mananwir adat.” Tambahnya.

“Itu menjadi Prioritas perhatian seleksi ini, baik Panitia Seleksi dan tidak terlepas dari tanggung jawab Pemerintah kabupaten Biak Numfor yang kala itu masing dibawah ibu Penjabat Kabupaten Biak Numfor yang ada Kabag Biro Hukum Pemda Provinsi Papua. Dan masa seleksi itu kewenangan beliau, dan hasil yang kami ikuti, dan selesai dari Pansel itu pada tes terakhir tanggal 10 Desember 2024, yang plenonya pada satu hari kemudian tanggal 11 itu menjadi molor di tahap oleh Panitia seleksi kurang lebih 3 bulan sampai pada tanggal 26 Maret 2025 lalu disiarkan secara bahwa dari 18 orang ini, 6 Orang terpilih Calon DPRK dan 12 orang daftar tunggu. Dan dari 18 orang itu, kami 12 orang adalah peserta dari kelembagaan yang memiliki kekulturan secara langsung terhadap Masyarakat Hukum Adat Byak, dan masuk dalam Daftar tunggu. Hal ini membuat kami sebagai Kelembagaan Kultur tidak menerima sepenuhnya hasil yang dikeluarkan melalui putusan Pansel itu. Dan kami melihat bahwa hasil ini terindikasi ada KKN, sehingga hal ini perlunya adanya pertemuan untuk dibicarakan dan dapat diselesaikan secara baik oleh beberapa pihak.

“Kami minta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Biak Numfor, sesuai hasil pertemuan kami dengan Komisi 1 yang memahami tentang Pemerintahan, Hukum dan Politik agar dalam waktu dekat dapat segera menggunakan hak kewenangan Politik, diminta kesediaan Pemerintah dan lebih khususnya Pansel, untuk mengadakan pertemuan dan mediasi persoalan ini dengan DPRK untuk membahas hasil yang ada.” Harapnya.

“Kami tidak menerima sepenuhnya dengan hasil yang ada, karena tidak mematuhi rambu-rambu yang merupakan rujukan secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini, didalam UU Otsus dan PP 106, dan Pergub 43 tahun 2024, kami minta untuk ada penjelasan-penjelesan rasional yang secara logika tetapi baik hukum. Sehingga dapat diterima, karena nanti ada beberapa hal yang akan kami minta diwaktu yang akan ditentukkan oleh pihak legislatif DPR Kabupaten Biak Numfor. Mengingat ini adalah benar-benar hak kami yang sudah disabotase, dirampas dan sangat terlihat jelas bahwa ada pelanggaran hukum yang terjadi disitu, karena kami dari pekerja Adat atau Pemangku Adat, tidak satu orang pun berada didalam rekrutmen daftar 6 orang terpilih tersebut, padahal ini hak konsisten adalah kursi pengangkatan yang terpilih oleh pengumuman pansel itu.” Tegas Yan.

FPMHAB menegaskan bahwa 6 orang tersebut tidak dilakukan pelantikan sebelum adanya kejelasan yang lebih jelas bagi para pekerja adat atau pemangku adat.

Forum Peduli Masyarakat Hukum Adat Byak Mananwir Abraham Manaku, SH sebagai Ketua FPMHAB, mengatakan bahwa para pekerja adat atau pemangku adat sangat prihatin dengan apa yang telah dilakukan oleh Pansel terhadap semua peserta calon DPRK kursi pengangkatan.

“Kami terfokus karena DPRK yang saat dimaksud dalam aturan adalah DPRK melalui kursi pengangkatan Otsus dan bukan DPRK lewat pemilihan. Jadi apa yang sudah disampaikan oleh Sekretaris FPMHAB Mananwir Yan G. Rumbarar, kami sangat mengharapkan aspirasi yang disampaikan ini tidak hanya sampai pada tingkat DPR Kabupaten saja tetapi kami juga sangat mengharap bahwa aspirasi ini juga dapat sampai pada tingkat Kelembagaan Pemerintah dalam hal ini DPR RI, DPRP dan Pihak Pemerintah Provinsi dan juga Pihak Kementerian yang berkaitan dalam hal-hal tersebut.”

“Kami berharap persoalan ini harus ada perhatian yang sangat serius tentang hasil pengumuman Seleksi Calon Anggota DPR Kabupaten melalui jalur Kursi Pengangkatan Otsus Papua dan kelalaian Pansel dalam menjalankan aturan UU 21 tahun 2021, PP 106 dan PERGUB PAPUA 43 Tahun 2024 yang sudah ditetapkan.” Pungkas Yan. (hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *