Connect with us

Berita Terkini

dr Ngabila Salama: Dalam Pemeriksaan Pasien Berhak Kritis dan Bertanyak

Sorotjakarta,-
Praktisi Kesehatan Masyarakat dr Ngabila Salama merasa miris dengan adanya laporan masyarakat tentang sejawat berprofesi dokter melanggar etika dengan melakukan pelecehan atau kekerasan seksual kepada pasien, keluarga atau siapa saja, menurutnya hal ini tidak dibenarkan.

“Faktor ini bisa didalami selain yang utama ada masalah gangguan individu mungkin gangguan mental atau kejiwaaan, bisa juga ada unsur lemahnya SOP di institusi baik pendidikan atau fasilitas kesehatan.” Ujarnya

Menyikapi adanya bukti kekerasan seksual kata Ngabila bisa dilakukan penindakan, rehabilitasi fisik dan mental korban, dan pencegahan. Pencegahan terhadap 3 unsur: institusi pendidikan / fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat

Langkah pencegahan ke masyarakat antara lain: memperketat pemberlakukan informed consent (IC) dan melakukan sosialisasi bahwa setiap tindakan medis baik wawancara, pemeriksaan fisik, tindakan semua butuh persetujuan dari pasien. Baik secara verbal atau tulisan. Dengan informed consent pasien akan tau langkah- langkah yang akan dilakukan dalam pemeriksaan apa saja, berhak kritis dan bertanya, juga IC ini akan melindungi dokter dan faskes jika ada kejadian tidak diharapkan dan ternyata sudah terbukti prosedur dan IC sudah sesuai. Jadi pastikan pasien minimal melakukan persetujuan secara verbal, lalu saat melakukan pemeriksaan pasien bisa ditemani pasangan, keluarga atau kerabat.

Faskes dan organisasi profesi harus proaktif juga pemerintah dalam melihat dugaan pelaporan masyarakat, dalami dengan segera, kumpulkan bukti, dan lakukan penindakan dengan tegas sesuai aturan yang ada. Jika belum ada aturan, segera buat aturannya.

Sesuai kode etik kedokteran ada Beneficence: melakukan yang terbaik untuk pasien

Non maleficence: tidak melakukan hal yang lebih membahayakan kondisi pasien

Autonomy: menerima dan menghargai hak-hak pasien termasuk penolakan tindakan

Justice: adil untuk semua pasien dan tidak membeda-bedakan

Do no harm, tidak boleh kita melakukan tindakan yang membahayakan pasien, semua semata-mata harus untuk kebaikan pasien atau memberikan yang terbaik untuk pasien

“Saat pendidikan kedokteran ada 4 kaidah etik dokter pasien diatas dan juga 7 stars doctor.” Pungkas Ngabila.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!