Sorotjakarta,-
Mahkamah Konstitusi RI tidak dapat menerima permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 yakni Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.
PHPU bernomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan Senin malam, 24/2/2025.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Usai ketua majelis hakim membacakan amar putusan tersebut tampak puluhan pendukung pasangan dengan tagline Karisma yang hadir langsung menyaksikan sidang putusan di Gedung MK Jakarta bersok gembira. Dari pantauan langsung sorotjakarta.com dilokasi acara tampak pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kholilurrahman- Sukriyanto nomer urut 02 berlinang air mata sambil tak henti mendapatkan ucapan selamat sambil berangkulan penuh haru dari para pendukung yang setia mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim MK, luapan rasa gembira pendukung kian santer dengan sorakan dan dibentangkannya spanduk dihalaman Gedung Mahkamah Konstitusi yang bertuliskan: Tim Pejuang Tangguh Kharisma Mengucapkan Selamat Atas Kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Kholilurrahman -Sukriyanto (Kharisma) Pamekasan Bangkit Bersama.
“Alhamdullilah putusan MK hari ini telah sesuai rencana, Alhamdullilah Allah telah mengabulkan doa-doa kita sesuai rencana, semoga dengan hasil putusan MK hari ini masyarakat Pamekasan dapat kembali bersatu sebab Pilkada telah selesai, mari kita bersatu membangun Pamekasan, tidak ada lagi yang namanya 01, 02 dan 03, kita semua satu untuk Pamekasan yang lebih baik lagi.” Kata Salah satu timses Kharisma H. Imam Gozali yang akrap disapa Haji Mamang sambil tersenyum ramah.(yr)