Sorotjakarta,-
Bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat, NTT Yohanis Dade turut menghadiri acara sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat di Mahkamah Konstitusi RI pada 13/1/2025.
PHPU tersebut tercatat dalam registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025
Yohanis Dade dan Thimotius Tede Ragga (Paket JET) selaku pihak terkait berharap MK dapat memutuskan PHPU dengan baik dan seadil-adilnya.
“Kami yakin betul keadilan akan berpihak kepada kami karena memang kami tidak pernah melakukan apa yang pemohon dalilkan, dan semua itu tidak terbukti, bahkan masyarakat di Sumba Barat kaget dengan adanya gugatan di MK.” Ucap Yohanis pada sorotjakarta.com.
Yohanis Dade yang saat ini merupakan petahana diusung oleh Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia(PSI).
Sebelumnya pihak pemohon dalam sidang PHPU mengungkapkan dugaan kecurangan terhadap data Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa Nomer Induk Kependudukan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat, menurut pemohon cara KPU Sumba Barat ini mempersulit para kandidat untuk mengoreksi data DPT yang akan menyalurkan hak pilihnya.(yr)
