Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Usai mengikuti sidang ke 2 Pilwakot Kota Kendari kuasa hukum paslon 02 Yudianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmudin menyebut bahwa jawaban dari pihak-pihak terkait atas permohonan pihak pemohon hanya memberikan asumsi.

“Jawaban KPU Kota Kendari tidak secara kualitatif membantahkan dalil permohonan kami, mereka lebih banyak fokus pada kajian ambang batas.” Kata Laode Adi Rusman

Lalu terhadap pihak terkait kata Laode Adi Rusman mereka tidak secara detail, hanya berdasarkan asumsi terhadap pemilih tambahan dan ambang batas.

Diketahui pada sidang pemeriksaan pendahuluan Rabu, 15/1/2025 pihak pemohon paslon no 2 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nina Lachmuddin dengan nomer sengketa 197/PHPU.WAKO-XXIII/2025 melalui kuasa hukumnya Laode Adi Rusman menyampaikan dalil terkait daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan yang tidak sesuai, dimana kata Laode Adi Rusman seharusnya yang memilih itu masyarakat Kota Kendari ternyata yang memilih masyarakat dari luar Kota Kendari.

Ia mencontohnya ada salah satu pemilih, yang termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, namun memilih di Sulawesi Tenggara, menurutnya itu sangat merugikan kliennya.

Dalam sidang perdana tersebut ia meminta kepada MK agar dilakukan pemilihan ulang di 195 TPS yang tersebar di Kota Kendari karena ada dugaan pemilih fiktif, serta meminta agar keputusan KPU dibatalkan karena diduga tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *