Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa dalil dan petitum kepada Mahkamah Konstitusi RI pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Katingan tahun 2024 dengan nomer 130/PHPU. BUP-XXIII/2025.

Tim Hukum paslon 01 yang dipimpin Aris Satriawan berharap dengan seluruh dalil dan petitum yang disampikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dapat berlanjut hingga kepokok persoalan.

“Pertama kami melihat ini sudah ada peran paslon nomer 3 sewaktu ia menjadi PJ, ada semacam mobilisasi melalui ASN melalui Kepala Desa atau BPBD untuk mengarahkan memilih paslon nomer 3.” Ucap Guruh Eka Saputra pada media.

Lebih lanjut kata Guruh, “Yang lebih krusial yakni adanya pemilih-pemilih yang sebenarnya tidak tercatat dan terdata didalam TPS-nya tetapi terdata di TPS lainnya kemudian menggunakan hak pilihnya.” Tambah Guruh.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 03 Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan, TPS 004 Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing, TPS 003 Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Katingan Hulu, dan Kecamatan Petak Malai. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Saiful dan Firdaus serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 sebesar 28.702 suara, Paslon 2 sebesar 20.257 suara, dan Paslon 3 sebesar 28.621 suara; serta memerintahkan KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS yang telah disebutkan di atas.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *