Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan nomer perkara 190/PHPU.BUP-XXIII/ 2025 dengan pemohon Paslon Nomer urut 3 Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula menyampaikan beberapa dalil serta petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin, 13/1/2025.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Lutfi Sofyan Solissa, mendalilkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat terlibat politik praktis dalam Pilbup Raja Ampat 2024 berupa keterlibatan langsung untuk mendukung Paslon Nomor Urut 1 Orideko Iriao Burdam-Mansyur Syahdan.

“Sekda Raja Ampat tersebut tergabung ke dalam Whatsapp Group (WAG) Paslon 1 yang dinamakan Barisan Oridek Mansyur (BOM 27) untuk membekup dan memenangkan paslon nomer 1.” Tegas Lutfi didampingi ketua tim pengacara Yance Paulus Dasnarebo pada awak media.

“Peran terlapor adalah memberikan arahan atau perintah kepada Relawan, Saksi, Aparat Negeri Sipil di dalam grup WA yang nama Paslon nomor urut 1 (ORMAS) untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 (ORMAS) dengan memberikan Perintah melalui Rekam Suara atau Voice Not ada juga pesan grup via Whatsapp maupun secara tertulis,” Tambah Lutfi Sofyan Solissa.

Pemohon dalam hal menyebut KPUD, Sekda, Anggota KPPS atau BAWASLU Kabupaten Raja Ampat adalah pihak yang terkait.

Berdasarkan dalil tersebut, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi(MK) untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Raja Ampat.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *