Sorotjakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati no 02 Adam dan Sutoyo dengan nomer perkara 184/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan Pemohon yang diwakili oleh pengacara Dodi Fernando pada Rabu, 8/1/2025.
Dalam sidang ini, Pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana. Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Selain itu, Pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang Pilkada. Namun, menurut Dodi, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial meski telah dilarang.
Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.
“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan,” tambah Dodi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor urut 1, yaitu Suhardiman Amby dan Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024. Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.(dd)
