Sorotjakarta,-
Kuasa hukum pemohon di Pilkada Provinsi Maluku Utara 2024 dengan nomer perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 menyampaikan beberapa dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses tahapan Pilkada Provinsi Maluku Utara.
Fadly S. Tuanany menyebut proses tahapan yang diduga tidak normal yang dilakukan oleh pihak terkait paslon no 04 Sherly Joanda- Sarbin Sahe diantaranya proses pemeriksaan kesehatan pihak terkait yang tidak dilakukan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate sesuai keputusan KPU, yang mana seluruh paslon lainnya melakukan kesehatan di tempat tersebut.
“Ada juga dugaan TSM(Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang tidak hanya dilakukan oleh pihak terkait tetapi juga oleh pihak penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku Utara.” Tambah Fadly lagi
“Lalu proses pendaftaran pergantian calon juga tidak dihadiri oleh pihak terkait di KPUD Provinsi Maluku Utara.” Tegas pengacara pasangan Aliong Mus- Sahril Tahir. Pada media, Jumat, 10/1/2025.
“Kami berharap proses perkara ini sampai pada pokok perkara atau sampai tuntas sehingga ini diperiksa dan menjadi atensi khusus MK utuk mencari tahu peristiwa-peristiwa hukum dalam proses tahapan yang terjadi di Maluku Utara, jika itu di buka maka kami meyakini permohonan kami dikabulkan oleh MK karena terkait proses tahapan yang tidak normal.(yr)
