Sorotjakarta,-
Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Indonesia Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM bersama beberapa pengurus mendatangai gedung Mahkamah Konstitusi MK RI di Jakarta, adapun maksud kedatangan mereka untuk memberikan peryataan resmi kepada MK bahwa Ambo Tuwo sudah tidak lagi sebagai Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia karena telah diberhentikan pada tanggal 15 Desember 2024.
Diketahui Ambo Tuwo sebelum kejadian pemecatan dirinya telah mengajukan gugatan ke MK untuk KPUD Kota Tarakan dengan nomer 158/PAN.MK/ e. AP3/12/2024 yang meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomer urut 01 yakni Khairul -Ibnu Saud.
Pada media sorotjakarta.com dan lainnya Ambo Dodding menuturkan alasan pemecatan Ambo Tuwo sebagai ketua DPW Kaltara, karena tidak ada konfirmasi ke pengurus DPW kaltara yang lain, sehingga pengurus DPW Kaltara mengeluarkan surat pernyataan Mosi tidak percaya kepada Ambo Tuwo, surat pernyataan Mosi tidak percaya itu dikirim langsung ke DPP RI Lembaga Analisis HAM Indonesia, karena Ambo Tuwo seakan- akan memaksakan kehendak dengan sendirinya melakukan gugatan ke MK
“Akibatnya pengurus DPW Kaltara mengeluarkan surat pernyataan mosi tidak percaya yang berbuntut pemecatan dirinya.” Tegas Ambo Dodding lagi.
“Kami datang bersama pengurus yang lain ke MK ini untuk menjaga marwah Lembaga atas laporan dari oknum yang telah kami pecat agar tidak menodai Lembaga kami.” Tegas pendiri sekaligus Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Indonesia Ambo Dodding di Jakarta baru-baru ini.(yr)
