Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Praktisi hukum Musthafa SH menyampaikan pandangannya mengenai dinamika yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Musthafa, meskipun KPK telah banyak menunjukkan prestasi dalam memberantas korupsi, ada beberapa upaya yang cenderung mengarah pada penggembosan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam keterangannya, Musthafa menilai bahwa penguatan KPK seharusnya dilakukan dengan memastikan independensi lembaga tersebut, baik dalam hal kewenangan penyidikan maupun pemberian wewenang kepada penyidik yang lebih luas. “Penguatan KPK tidak hanya terkait pada sisi organisasi, tetapi juga pada perlindungan hukum terhadap pegawai KPK agar dapat bekerja tanpa ada campur tangan atau tekanan dari pihak manapun,” ujar Musthafa.

Namun, ia juga menyoroti sejumlah langkah yang justru dapat melemahkan KPK, seperti revisi undang-undang yang membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan atau pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota KPK. “Ada indikasi bahwa beberapa kebijakan yang muncul belakangan ini bertujuan untuk melemahkan KPK, sehingga tindak lanjut dalam penanganan kasus besar menjadi terhambat,” tambahnya.

Musthafa mengingatkan bahwa upaya penggembosan terhadap KPK bisa mempengaruhi efektivitas lembaga ini dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di Indonesia. Untuk itu, ia mengimbau agar semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, mendukung penguatan KPK yang bersifat objektif dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang jelas dan adil.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari diskusi nasional mengenai penguatan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang saat ini tengah berlangsung di Indonesia. Musthafa berharap agar ke depan, KPK tetap dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam memberantas korupsi tanpa intervensi yang merugikan.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *