Sorotjakarta,-
Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama meminta pemerintah untuk menertibkan apotek dan toko obat agar tidak menjual Tramadol secara bebas tanpa resep dokter, menurutnya pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penguatan Regulasi
– Penetapan Kategori Obat: Pastikan tramadol dikategorikan sebagai obat keras yang hanya boleh dijual dengan resep dokter sesuai dengan peraturan yang berlaku (misalnya, Permenkes atau BPOM).
– Sanksi yang Jelas: Tetapkan sanksi yang tegas untuk pelanggaran, seperti pencabutan izin apotek, denda, atau hukuman pidana.
2. Pengawasan Ketat oleh Otoritas Terkait
– Inspeksi Rutin: Lakukan inspeksi rutin terhadap apotek dan toko obat untuk memastikan mereka mematuhi aturan penjualan obat keras.
– Audit Penjualan: Mewajibkan apotek mencatat semua transaksi tramadol untuk mempermudah pengawasan dan penelusuran.
3. Penegakan Hukum
– Operasi Razia: Lakukan razia di apotek dan toko obat yang dicurigai menjual tramadol secara ilegal.
– Penyidikan dan Penuntutan: Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dengan proses hukum untuk memberikan efek jera.
4. Digitalisasi dan Sistem Pemantauan
– e-Prescription (Resep Elektronik): Terapkan sistem resep elektronik untuk meminimalkan risiko pemalsuan resep dan mempermudah pelacakan penjualan obat keras seperti tramadol.
– Integrasi Data: Apotek wajib melaporkan penjualan obat keras ke sistem yang diawasi langsung oleh Kementerian Kesehatan atau BPOM.
5. Edukasi dan Kampanye Publik
– Sosialisasi kepada Apotek: Berikan pelatihan kepada apoteker dan pemilik toko obat tentang aturan penjualan tramadol dan konsekuensi hukumnya.
– Peningkatan Kesadaran Publik: Lakukan kampanye kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis.
6. Kolaborasi Antarinstansi
– Kementerian Kesehatan dan BPOM: Pastikan koordinasi antara lembaga ini untuk mengawasi peredaran obat keras.
– Polri dan Satgas Pemberantasan Narkoba: Libatkan aparat keamanan dalam menindak pelanggaran, terutama jika ada indikasi distribusi tramadol ilegal dalam skala besar.
7. Penanganan Distribusi Ilegal
– Pemutusan Rantai Pasokan: Pantau distribusi tramadol dari tingkat produsen hingga apotek untuk mencegah penyalahgunaan di tingkat distribusi.
– Kerjasama Internasional: Jika ditemukan indikasi penyelundupan tramadol, jalin kerjasama dengan otoritas internasional untuk menghentikan aliran obat ilegal.
8. Pelaporan dari Masyarakat
– Layanan Pengaduan: Sediakan kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan apotek atau toko obat yang menjual tramadol tanpa resep.
– Perlindungan Pelapor: Pastikan pelapor mendapatkan perlindungan hukum agar mereka merasa aman melaporkan pelanggaran.
“Dengan kombinasi regulasi yang ketat, pengawasan yang intensif, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat, pemerintah dapat menekan peredaran tramadol secara ilegal dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat ini.” Pungkas Ngabila.(yr)
