Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Pendaftaran nomor bukti pencatatan Federasi Serikat Pekerja Aliansi Serikat Pekerja Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) yang telah diajukan kepada Sudinakertransgi Jakarta Timur sejak 19 September 2024, hingga kini Sudinakertransgi Jakarta Timur tidak mau menecatatkannya. Alasan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur tidak menerbitkan nomor bukti pencatatan tersebut bahwa nama organisasi Aspek Indonesia sudah dimiliki oleh orgnisasi serikat pekerja lainnya, dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham (HAKI)

Abdul Gofur selaku Presiden FSP ASPEK Indonesia terpilih merasa keberatan dengan sikap Sudinakertransgi Jakarta Timur yang tidak mau menerbitkan nomor bukti pencatatan Federasi Serikat Pekerja yang di pimpinnya, pasalnya, lambang, jenis huruf, dan kepanjangan ASPEK Indonesia sangat berbeda dengan Lambang ASPEK Indonesia yang dimiliki oleh Serikat Pekerja lainnya.

Menurut Gofur, Sudinaker telah melakukan diskriminasi dan pembohongan publik, menolak pengajuan Nomor Bukti Pencatatan yang diajukan oleh FSP ASPEK Indonesia, dengan alasan nama ASPEK Indonesia sudah ada organisasi serikat pekerja yang memilikinya secara hukum dan telah terdaftar di HAKI.

Lambang/Logo Organisasi yang bersifat sosial tidak dapat didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Sesuai dengan Pasal 65, UU No. 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA, yang berbunyi
“Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis
yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau
digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau
badan hukum” Kata Abdul Gofur, Presiden FSP ASPEK Indonesia.

“Sudinakertransgi Jakarta Timur telah melakukan diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak menerima pengajuan Nomor Bukti Pencatatan yang diajukan oleh FSP ASPEK Indonesia, pasalnya hingga kini lambang/logo ASPEK Indonesia tidak dimiliki oleh organisasi serikat pekerja lainnya dalam catatan Dirjen HAKI.” Ujarnya

Gofur juga menyampaikan tentang sikap diskriminasi dan anti serikat Sudinakertransgi Jakarta Timur yang ditujukan kepada FSP ASPEK Indonesia, dimana sebelumnya saat pengajuan awal kami diminta untuk mengubah nama Asosiasi menjadi Aliansi, dan mengubah jenis huruf dari singkatan ASPEK Indonesia sebagai pembeda dari lambang ASPEK Indonesia yang digunakan oleh Serikat Pekerja lainnya, namun setelah kami ikuti tetap pengajuan kami ditolak dan diminta untuk mengubah nama dan lambang, ditolak jika tetap menggunakan nama ASPEK Indonesia.

“Sebuah pelanggaran kewenangan Sudinakertransgi Jakarta Timur yang melarang Serikat Pekerja menggunakan nama sesuai kebijakan organisasinya, pasalnya Negarapun selama ini tidak melarangnya, seperti contoh yang ada sebelumnya Bahwa nama SPSI dan SBSI ada lebih dari satu Konfederasi Serikat Pekerja yang menggunakannya, tapi semuanya dapat berjalan baik-baik saja” Lanjut Gofur

Dalam siaran persnya Gofur mengaku sudah berkordinasi dengan Presiden KSPI untuk melawan sikap diskriminasi dan kesewenangan Kepala Sudinakertransgi Jakarta Timur dengan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan secara besar bersama dengan dukungan solidaritas dari seluruh Federasi Serikat Pekerja afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Sudinakertransgi Jakarta Timur, dan Disnakertransgi Prov. DKI Jakarta, sekaligus merencanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami juga akan melaporkan kesewenangan Kepala Sudinakertransgi Jakarta Timur kepada kementerian ketenagakerjaan dan Ombudsman Republik Indonesia, serta akan menempuh upaya hukum lainnya Tutup Gofur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *