Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Desakan hukum terkait dugaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terus mengundang perhatian dari kalangan advokat, kali ini perhatian datang dari penasehat hukum asal Jakarta, Christine Septina R. SH., MM.

Kepada awak media, sosok wanita cantik ini kembali mendesak kasus hukum ijasah oknum anggota DPRD Tanah Bumbu inisial M yang diduga palsu, ia menegaskan kasus tersebut harus dibongkar hingga keakar- akarnya.

“Bahwa proses penyelidikan yang ditangani Polda Kalimatan Selatan Cq. Dirkrimsus Kalimantan Selatan harus profesional terkait dugaan ijasah palsu atas nama M, perlu menjadi atensi Kapolri di Jakarta, bukan cuma menjadi wacana saja di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan sekitar, namun harus benar- benar tuntas diselesaikan secara hukum tanpa kompromi atau tebang pilih.” Kata Septina melalui sambungan WhatsApp, Rabu, 16/10/2024

Lebih lanjut kata advokat berambut ikal sebahu ini, “Kasus dugaan ijasah M ini sudah diketahui masyarakat Jakarta dan bukan cuma diketahui masyarakat di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan saja, juga sudah diketahui masyarkat secara luas bahkan mungkin sudah diketahui oleh Kapolri RI di Jakarta dan kamipun semua kompak untuk mengawal kasus tersebut sampai ke Jakarta.” Tegas Septina.

Septina mengatakan, kasus ijasah M harus segera terungkap keabsahannya.

“Para pihak jangan tergesa- gesa membenarkan sah dan aslinya ijasah M dimaksud sebelum ada kepastian hukum atau legal melalui uji vorensik laboratorium.” Tuturnya lagi.

Dijelaskan Septina seharusnya ijasah SD, SMP dan ijasah paket C milik M wajib untuk dilakukan vorensik laboratorium oleh penyidik sebagai bukti bahwa dugaan tersebut adalah benar atau tidak. Jika ijasah tersebut sah atau palsu maka secepatnya penyidik memberikan menjelasan hukum kepada masyakat.

“Keterangan ahli perlu dilakukan sebagai bukti dan juga melalui uji visik dan dua syarat ini jika tidak dilakukan maka, sangat meragukan keabsahan ijasah dimaksud, dan dikhawatirkan akan muncul ijasa- ijasah ilegal, dan merusak dunia pendidikan di Kalimantan Selatan.” Ujarnya

Disinggung soal sosok M anggota DPRD terpilih 2024-2029 yang tidak hadir dalam panggilan Yayasan PKBM Bina Warga Satui beberapa waktu lalu, pengacara asal Jakarta ini mengatakan, “M harusnya hadir, kenapa tidak hadir tanpa alasan yang jelas, jika menjadi laki- laki jentelmen apalagi menjadi wakil rakyat terhormat di Tanah Bumbu. Harus datang dan katakan benar ya benar kenapa harus takut, dan lepas dari masalah yang dihadapi, inikan sangat mencurigakan, ingat kebohongan itu meskipun lari secepat kilat kebenaran itu pasti akan mengalahkannya.” Tandasnya.

Dijelaskan, “Pembuktian M sebagai siswa Yayasan PKBM Bina Warga Satui ini juga diragukan karena dengan adanya wacana yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai siswa 2007 – 2010 dan hanya mengikuti ujian paket C 2010 dengan nomor induk 11109 dan ijasahnya tersebut tertulis dengan nomor Induk 11119 atas nama orang lain yang sudah di tipe- x dan ditulis atas nama M adalah cara- cara yang merusak citra pendidikan di Tanah Bumbu. Dunia pendidikan jangan dirusakin dengan cara-cara melawan hukum.” Ungkapnya.

Septina menambahkan, “jangan- jangan KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak mengecek atau melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen milik ijasah paket C M di Yayasan PKBM Tanah Bumbu, agar lebih jelas pembuktiannya, saya menduga KPU tidak melakukan pengecekan ijasah paket C M, di Yayasan yang di maksud.”

“M harus jujur mulai dari proses terdaftar sebagai siswa PKBM Bina Warga Satui Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2007 sampai bisa mengikuti ujian peserta paket C 2010, dan siapakah yang menyerahkan ijasah, legalisir dan lainnya. Masyarakat semakin bingung terhadap legalitas ijasah M.” Tegas Septina.

“Saya berharap dalam proses penyelidkan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan tidak masuk angin.” Tandasnya.

Sementara menurut Amirudin Suat, SH selaku pelapor kasus tersebut, ia mengatakan masih mempercayakan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan dalam penangan kasus dugaan ijasah palsu M, ia berharap penanganan kasus ini lebih terbuka lagi, menurutnya agar penglihatan proses hukum itu benar terlihat jelas dan tidak kabur.

“Saya menunggu saja hasil penyelidikannya pihak berwenang. Intinya kita kawal dengan segala macam cara termasuk aksi sebagai solusi terakhir.” Ungkap Suat.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *