Sorotjakarta,-
Jamaah haji yang tiba ditanah air wajib melaporkan kondisi kesehatannya setiap hari kepada Puskesmas atau petugas kesehatan haji terdekat selama maksimal 21 hari berturut-turut pasca tiba di tanah air, tanpa harus melakukan karantina di rumah.
Hal tersebut kata Praktisi Kesehatan Masyarakat, dr Ngabila Salama untuk mencegah penularan penyakit menular seperti covid-19, merscov yang diakibatkan Unta, Nipah, Ebola, dan Pneumonia atau penyakit menular lainnya.
“Yang paling dikhawatirkan dengan masa inkubasi terpanjang adalah ebola yaitu sejak virus masuk sampai muncul gejala pertama kali selama 21 hari dan tingkat kematian atau fatalitasnya tinggi sekitar 90%. ” Kata Ngabila lagi.
Lebih lanjut kata Ngabila, Jika pasien sudah selesai pemantauan 21 hari maka petugas kesehatan akan melaporkan kepada sistem Kementerian Kesehatan bahwa jamaah haji telah selesai dipantau.
