Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Persoalan tumpang tindih tanah ditengah masyarakat seringkali berujung pada pengadilan, kini pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham RI melibatkan seluruh Lurah dan Kepala Desa se Indonesia untuk berperan aktip dalam membantu perselisihan sengketa tanah agar tak berujung ke pihak Kepolisian atau Pengadilan.

Hal tersebut juga dikatakan Kepala Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur Abdul Rasyid pada acara Anugrah Paralegal Justice Award Tahun 2024. Di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu malam, 1/6/2024.

Anugrah Paralegal Justuce Award merupakan penghargaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI bagi para Kepala Desa atau Lurah yang dianggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah non ligitasi atau diluar pengadilan.

Putra asli Batuah Kalimantan Timur tersebut dinyatakan sukses menangani persoalan-persoalan hukum di wilayahnya secara kekeluargaan, hingga penghargaan pun diraihnya bersama ratuasan Kepala Desa dan Lurah se Indonesia.

Pada media ini, sosok pengusaha tambang tersebut bertutur jika persoalan yang marak terjadi di wilayah Batuah didominasi oleh persoalan tumpang tindih tanah, baik antar sesama warga atau perusahaan dengan perusahaan.

Rasyid berujar jika persoalan tumpang tindih tanah diwilayahnya dapat terjadi akibat gesekan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi.

Namun bukan Abdul Rasyid sang mantan Jurnalis jika tak mampu memediasi persoalan yang terjadi diwilahnya.

“Kita punya tokoh-tokoh masyarakat, kita libatkan mereka, termasuk Babinsa dan Kamtibmas yang bertugas di desa tererbut kita libatkan, itu yang kita upayakan agar persoalan tidak sampai ke pengadilan, baik persoalan tumpang tindih lahan antar masyarakat maupun perusahaan dengan perusahaan. Perusahaan besarpun juga ada yang kita damaikan.” Pungkas Abdul Rasyid.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *