Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Stunting masih menjadi permasalahan utama di Indonesia, menurut Ngabila Salama Praktisi Keseharan Masyarakat/Kasie Yanmed RSUD Tamansari Jakarta ada 4 cara mencegah dan mengentaskannya: konsumsi protein hewani yg cukup, siapkan mental dan fisik calon ibu, imunisasi rutin lengkap gratis, dan deteksi dini dgn membawa semua balita ke posyandu setiap bulan. Stunting sudah terlambat jika ditemukan seperti kanker stadium 4. Dimana stadium 1 nya weight faltering, stadium 2 gizi kurang, stadium 3 gizi buruk.

Dalam RUU kesehatan tembakau sudah disamakan dengan zat adiktif lainnya. Semoga tobacco control di Indonesia terus lebih baik. Rokok ilegal, herbal, VAPE ini sama saja judulnya rokok dan berbahaya bagi kesehatan perokok aktif / pasif.

Rokok adalah konsumsi no. 2 keluarga miskin sesudah beras, jika bisa dikurangi bahkan bisa dialihkan untuk membeli telur, daging, ayam, ikan, susu, dan protein hewani lain. Data makin menunjukkan perokok pemula anak meningkat efek dari meniru orang sekitar, peer group, awalnya karna iseng mencoba. Jarak warung rokok hanya 100-200 meter dari sekolah, di Jakarta per 1 km persegi ada 12 warung penjual rokok ketengan (Risky Hartono).

Efek rokok baik aktif dan pasif sama saja berbahayanya sudah banyak bukti mengganggu kesehatan fisik dan mental. Termasuk neurodevelopment: IQ, pertumbuhan perkembangan anak, dan mental. Mengurangi 1 persen belanja rokok dpt menurunkan kemiskinan 6 poin (Risky Hartono), rokok adalah masalah sosioekonomi yang jika diatasi juga dapat berdampak kepada ekonomi dan sosial termasuk menurunkan potensi konflik keluarga.

Perokok aktif disebut 1st hand smoker, yang menghirup asap rokok disebut 2nd hand smoker dan yang menghirup sisa asap rokok di benda disebut 3rd hand smoker termasuk bayi kita dirumah menghirup dari baju, HP, tangan, dan lainnya. Mereka memiliki pajanan rokok sebelum sampai dengan sesudah lahir yg kumulatif bahkan sudah terbukti meningkatkan kadar kotinin di darah dan urine anak.

“2010 saat menjadi koord humas nasional ISMKI kami bersama PDPI membuat serangkaian acara: lomba poster dan tulisan ilmiah di lobby FK UI, aksi simpatik di bundaran HI, pelatihan berhenti merokok untuk nakes dan mahasiswa di RSUP Persahabatan termasuk bagaimana melakukan hipnoterapi oleh psikiater, membuat outlet berhenti merokok di FKUI Salemba, membuat talkshow di FE UI ttg dampak rokok utk kesehatan dan sosioekonomi.” Kata Ngabila dalam rilis yang diterima sorotjakarta.com, Jumat, 31/5/2024.

Menurut Ngabila ada beberapa saran untuk pengendalian rokok di Indonesia, antaralain:

1. Dinas Kesehatan meningkatkan program SDIDTK untuk skrining gangguan perkembangan anak 0 – 72 bulan karena data 2021 ke 2022 naik 2x lipat gangguan perkembangan balita di Jakarta dari 0,4% menjadi 0,8 % dari total yang diskrining

2. Memperkuat poin di raperda KTR DKI yang baru masuk ke DPRD untuk memperkuat pergub-pergub sebelumnya tentang kawasan dilarang merokok dan larangan reklame rokok di Jakarta yang selama ini dengan sanksi yang lebih aplikatif dan relevan untuk dilaksanakan.

3. Merevisi kebijakan pembayaran premi BPJS PBI untuk perokok dan keluarga perokok.

4. Pemerintah dapat mencabut pemberian KJP untuk siswa perokok.

5. Pemerintah dapat mencabut pemberian bansos untuk keluarga perokok atau memberikan bantuan non-tunai dengan produk pangan / bahan pokok / protein hewani.

6. Pemerintah memperbanyak program kampung bebas rokok seperti yang telah ditetapkan di beberapa daerah di DKI Jakarta.

7. Pemerintah meningkatkan cukai rokok agar harga rokok semakin tidak terjangkau oleh keluarga miskin.

8. Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan.

9. Pemerintah melarang konsumsi rokok pada anak usia < 18 tahun 10. Pemerintah melarang penjualan rokok pada radius 200 - 500 meter dr sekolah 11. Pemerintah pusat memperkuat regulasi atau kebijakan pengendalian rokok secara nasional melalui UU atau peraturan turunan pelaksanaan. 12. Larangan iklan rokok karena terbukti meningkatkan keinginan perokok pemula (anak) untuk merokok 13. Tutup pabrik rokok dan alihkan buruh rokok untuk pekerjaan lain. 14. Memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pemanfaatan dashboard monitoring tobacco control Kabupaten/Kota dan Provinsi dimana poin adanya kebijakan bernilai tinggi. 15. Memperkuat monitoring evaluasi pelaksanaan peraturan Gubernur kawasan dilarang merokok, peraturan Gubernur larangan reklame, rencana peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *