Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk menyiapkan rumah tinggal bagi Pekerja, sesuai dengan amanat UUD 45, dimana pemerintah berkewajiban untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi rakyatnya.

“Kami sangat setuju pemerintah siapkan rumah untuk pekerja dan masyarakat tidak mampu, namun bukan hanya memotong Iuran dari upah seluruh pekerja sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen dari Pengusaha, karena akan menambah beban bagi para pekerja yang hari ini upahnya masih banyak dibawah ketentuan.” Kata Gofur, selaku Presiden FSP ASPEK Indonesia

“Jangan lagi upah pekerja dipotong terus oleh pemerintah, karena kenaikan pajak saja sudah membuat pekerja menjerit, ditambah lagi potongan untuk Tapera, sementara kenaikan upah sangat kecil”ujarnya

Menurut Gofur Potongan 2,5 persen dari upah pekerja, dan 0,5 persen dari pengusaha itu terlalu mengada ada, karena belum jelas mekanisme kepemilikan rumah bagi pekerja yang tergabung menjadi peserta Tapera, secara matematis tidak mungkin pekerja dapat membeli rumah saat mereka memasuki usia pensiun atau di PHK dengan jumlah iuran yg dibayarkan setiap bulannya.

“Kebijakan pemotongan upah 2,5 persen dari pekerja, dan 0,5 persen dari pengusaha bukan hanya membebani pekerja, tetapi juga memberatkan pengusaha, kebijakan tersebut dianggap akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari pekerja dan pengusaha, sementara pemerintah yg memiliki kewajiban untuk menjamin kepemilikan rumah bagi rakyatnya, tidak ikut mengiur sama sekali.” Lanjut Gofur

“Dengan ketidakjelasan program kepemilikan rumahnya, kami khawatir iuran Tapera juga berpotensi menjadi lahan bagi-bagi jabatan baru, dan bisa menjadi lahan korupsi baru bagi para pejabat yang menanganinya.” Ujar Gofur

FSP ASPEK Indonesia meminta pemerintah untuk membatalkan peraturan Tapera yang telah diputuskan, dan mendorong pemerintah untuk terus memperluas program perumahan subsidi dilokasi – lokasi yang terjangkau, layak, nyaman dan dekat dengan transportasi Publik, buat pekerja dengan upah minimum, dan mempermudah persyaratan untuk memiliki perumahan tersebut, terutama bagi buruh berstatus kerja Outsourcing dan PKWT, karena selama ini mereka sangat sulit mengajukan KPR ke Bank dengan status kerja yang tidak memiliki jaminan kepastian kerja.

“Selain itu pemerintah juga bisa memperkuat bantuan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dapat memiliki atau memperbaiki rumah tinggalnya.” Tutup Gofur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *