Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Rasa kecewa yang dirasakan oleh calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Jayapura, Dapil 1 Jayapura Selatan dengan nomer urut 2 atas nama Sichard Elfriets Mual S.T.P disampaikan langsung olehnya usai mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

“Saya sangat kecewa dengan hasil putusan MK dengan hasil putusan sela tadi, saya kecewa.” Kata Sichard pada media, Selasa, 21/5/2024.

Sichard mengklaim putusan tersebut karena tidak mendapat dukungan dari DPP PSI untuk tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen dalam upaya mencari keadilan di MK terkait hilangnya sejumlah suara yang diperoleh saat Pileg beberapa waktu lalu, Sichard bahkan mengatakan pihak DPP PSI memintanya untuk mencabut gugatannya dengan alasan memanipulasi tandatangan.

“Kita ada bukti, tanda terima lengkap, kita sudah bolak balik ke DPP PSI, tetapi sama saja putus ditengah jalan. Dimana keadilan itu.” Terang Sichard lagi pada media, di Gedung MK, Selasa, 21/5/2924.

“Maksud saya PSI adalah partai antikorupsi, dimana motto PSI adalah antikorupsi, tetapi dengan cara seperti ini apakah dia tidak akan korupsi dengan dia meraih kursi saya.” Tambah Sichard.

Diketahui dalam Pileg yang lalu, Sichard yang berada pada nomer urut 2 berdasarkan hasil pleno hingga putusan Bawaslu telah dinyatakan menang dengan 981 suara namun menurutnya suaranya hilang 103 suara, sementara pihak terkait (Satu partai) memperoleh 596 suara naik menjadi 1.180 suara.

Ditempat yang sama pengacarara Sichard menuturkan bahwa kliennya telah berulang kali ke DPP PSI dan telah memasukan berkas ke Mahkamah Partai namun tak pernah mendapat panggilan untuk melakukan mediasi atau berbicara dengan pihak tergugat.

“Itu kami tidak pernah dipanggil, dan putusan MK tadi membuat kami tidak bisa lanjut, kami kecewa, karena kami bela rakyat, bela suara rakyat yang memilih kami.” Tegas Leonard Ririmase pengacara Sichard.

Lebih lanjut kata Leonard bahwa kainnya memiliki alat bukti yang lengkap dari Bawaslu yang telah menyidangkan dengan hasil menyatakan bahwa penyelenggara telah mengeluarkan hasil tidak sesuai dengan hasil C Plano.

“Kami kurangnya yakni tidak mempunyai persyaratan administrasi persetujuan dari Sekjen dan Ketua Umum PSI, itu saja.” Terang Leo.

Kata Leo, langkah yang akan dilakukan terkait persoalan yang dialami kliennya yakni akan ke DPP PSI dan memasukan permohonan ke Mahkamah Partai.

“Karena itu adalah hak klien kami dan hak masyarakat yang telah memberikan suaranya, itu yang harus kami perjuangkan.” Pungkas Leo. (yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *