Sorotjakarta,-
Universitas Udayana UNUD menggelar acara FGD (Focus Group Discustion) di Hotel Bali Dynasti Kuta, pada Srnin, 20/5/2025.
FGD yang mengangkat tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” tersebut bertindak sebagai narasumber yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana dan dihadiri oleh Rektor Udayana beserta para Dekan
Fakultas dan pejabat Rektorat UNUD.
Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan perlunya dukungan dan Kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (kampus) didalam penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.
Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum
sebagaimana tagline “kenali hukum hindari hukumannya”.
Kedepannya civitas akademika
khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH
namun juga adanya dukungan dari civitas akademika.
“Peranan akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dansebagainya, saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, harapan saya ada
Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali.” Ujar Ketut.
Kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara
Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN.(*)
