Sorotjakarta,-
Kembali Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia ( Alwanmi ) bersama ratusan Alumni Vincentius mendatangi gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada, Rabu, 24/4/2024.
Menurut ketua Alwanmi bahwa kedatangan mereka untuk mengawal sidang Gunata Praja Halim dan Wahab Halim yang juga merupakan alumni mereka.
” Ini adalah aksi unjuk rasa damai.” Kata Arief P Suwandi srlaku Ketua Alwanmi.
Dari pantauan dilokasi, aksi unjuk rasa dimulai pukul 10.00 Wib dengan membacakan 14 Fakta Hukum atas Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.
“Kami menuntut agar Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan
atau bebas murni.” Tegas Ketua pada media.
Usai unjuk rasa, lanjut perwakilan dari Alumni SMK Vincentius mengikuti sidang pledoi(pembelaan).
Saat sidang Hakim mengumumkan bahwa perkara yang menimpa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim di SP3 kan. Artinya kasus ini di tutup dan terdakwa Gunata Halim dan Wahab Halim dinyatakan bebas murni.
Beberapa hari ke depan akan dibacakan keputusan Hakim ini.
SP3 adalah Penghentian penyidikan, ini merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi surat pemberitahuan dari penyidik pada penyelidikan bahwa perkara umum dihentikan penyidikannya.(yr)
