Sorotjakarta,-
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 10,654 Kg narkotika jenis Shabu, hal tersebut disampaikan oleh AKBP Parlin Lumbantoruan Kasat Narkoba didampingi jajaran dalam Konferensi Pers di Polres Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Bekasi Kota No. 28 Medan Satria Jawa Barat, Rabu, 17/4/2024.
“Pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekira Pukul 18.30 WIB Unit 1 Subnit 2 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kanit 1 Resnarkoba AKP M. Situmorang, S.H., M.H. berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu,” ucap AKP Situmorang.
Situmorang menyebut, Peristiwa berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Senin 8 April 2024 Subnit 2 Unit 1 mendapat laporan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika, lalu dilakukan observasi dan survelance terhadap wilayah tersebut yang diduga jenis Shabu.
Mendengar hal tersebut lalu pada Jumat, 12 April 2024 sekira 18.30 WIB dilakukan undercover buy di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan rincian barang bukti antaralain:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal Warna Putih berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 0,77 gram.
1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A15 Warna Blue Black
1 (satu) Unit Helm Merk Carlos Warna Hitam.
Pengembangpun selanjutnya dilakukan pihak Kepolisian pada 13 April 2024 sekira jam 13.30 WIB dilakukan pengembangan kewilayah Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan didapatkan:
1 (satu) buah kardus warna coklat berisi 8 bungkus plastik warna merah berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 8.520 gram.
1 (satu) buah kardus warna hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 1.043 gram.
2.(dua) buah alat timbangan digital.
1. (satu) bungkus plastik warna merah berisi Kristal warna putih berisikan narkotika jenis Shabu seberat 1.091 gram.
Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MH (40) mendapat ancaman Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
AKBP Parlin Lumbantoruan mengungkapkan, “Dalam perkembangan kasus ini, bahwa DPO yang berinisial KA masih dalam pencarian di wilayah Riau,” tutupnya dalam Konferensi Pers.(yr)