Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr. Ngabila Salama, MKM mengatakan menjamin semua tenaga kesehatan yang akan mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI, dan lainya untuk syarat pengurusan izin praktek di aplikasi/website JAKEVO milik Dinas PTSP DKI Jakarta.

Menurutnya, Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang kesehatan No. 17 tahun 2023 yang sudah terbit dan Surat Edaran Menteri Kesehatan kepada seluruh kepala daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas PTSP untuk memberlakukan kebijakan tersebut untuk mempermudah tenaga kesehatan mengurus berkas SIP.

“Selain itu urus SIP di Jakarta sendiri itu mudah sekali dengan adanya kurir AJIB gratis (tidak berbayar) di PTSP kantor kelurahan dan kecamatan.” Kata Ngabila.

Masih kata Ngabila, “Jika ada tenaga kesehatan yang masih dimintai rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan SIP nya di seluruh Indonesia, bisa menginfokan ke kanal pengaduan resmi Kemenkes RI melalui medsos atau di kanal (pilih salah satu) email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
atau WhatsApp Resmi https://wa.me/08118882131 . Kami juga memantau aduan yang masuk ke dalam link bit.ly/masalahsipnakes secara berkala. Semoga implementasi Undang-Undang kesehatan baik ini dapat segera terlaksana secara luas sehingga cita-cita transformasi kesehatan terwujud. Mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, adil, dan modern.” Pungkas Ngabila lagi. (yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *