Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Menteri Perdagangan sekaligus Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan kemungkinan besar bakal dipanggil pihak penyidik Kepolisian D.I Yogyakarta untuk dimintai keterangan sebagai terlapor buntut dari ucapan di video akun youtube perihal bercandaan dalam gerakan sholat dalam acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sehingga memicu reaksi keras masyarakat luas terutama umat islam.

Hal tersebut disampaikan oleh Musthafa SH CBL bersama Hidayat SH dan Samsul Arisandi SH MH dari LBH Arya Wiraraja usai mendampingi pemeriksaan dua orang saksi pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY hari Selasa (09/01/2024) siang.

“Mengenai kapan pemanggilan terlapor saudara ZH sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penyidik Polda DIY. Tugas kami adalah mengikuti dan menghormati semua prosedur hukum dengan mendampingi BAP pelapor termasuk para saksi pelapor untuk memenuhi kelengkapan penyelidikan pihak Polda DIY dengan melampirkan bukti- bukti terutama bukti video dugaan penodaan agama oleh terlapor. Sesuai prosedur berita acara KUHAP ini sudah masuk pro justicia dan pihak terlapor pasti juga akan dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, Kita tunggu saja,” ujar Musthafa singkat.

“Dua saksi pelapor yang hari ini diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian D.I Yogyakarta adalah Bapak Mujalis dan Bapak Musyakir. Keduanya merupakan jemaah majelis dzkir dan Sholawat yang pimpin Gus Salim selaku pelapor sekaligus Kordinator Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKKAMNU).” Terang Musthafa lagi.

Diketahui, pemeriksaan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Kyai Kampung Nusantara dengan dugaan penistaan agama pasal 156a KUHP dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/992/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Kedua saksi pelapor dimintai keterangan mulai pukul 09.30 hingga 12.15 WIB. Terdapat kurang lebih 15 pertanyaan penyidik seputar ikhwal kapan dan dari mana saksi mengetahui video dugaan penodaan agama oleh terlapor serta bagaimana sikap serta respon masyarakat Islam pada umumnya terhadap dugaan penodaan agama tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *