Sorotjakarta,-
Jelang Pemilu tanah air dihebohkan oleh temuan PPATK dengan beredarnya dana triliunan rupiah yang tidak melalui RKDK (rekening khsusus dana kampanye). Dugaan dana ilegal kampanye tersebut telah dilaporkan PPATK ke Bawaslu dan KPU, namun hingga detik ini hasilnya masih belum diinfokan ke publik.
Mustafa kepala departemen hukum dan advokasi LBH Arya Wiraraja mendesak agar KPK Polri dan Kejagung juga turut aktif memeriksa dana janggal tersebut.
“Kita tahu bersama bahwa mekanisme dan sirkulasi penggalangan dana kampanye harusnya melalui RKDK, namun hal ini tidak terjadi sehingga akhirnya muncul temuan dari PPATK tersebut. Gakkumdu dan KPK bisa tracing dana mencurigakan tersebut karena patut diduga adalah hasil dari pencucian uang.” Kata Mustafa.
Lebih lanjut Mustafa menerangkan bahwa dalam UU nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 326 dan 327 sudah di pertegas bahwa dana sumbangan per orang dibatasi 2,5 M dan sumbangan dari badan usaha milik swasta/korporasi di batasi maksimal 25 M. Semua dana tersebut harusnya masuk dan dilaporkan melalui RKDK. Namun lagi -lagi menurut PPATK beberapa bulan terakhir ini RKDK bergerak stagnan dan tidak signifikan.” Tegas Mustafa lagi.
Masih kata pria asal Madura tersebut, “Disamping itu kami juga akan bersurat secara resmi ke KPU dan Bawaslu agar mengusut tuntas dugaan dana illegal tersebut.” Ujar Mustafa.
Dalam rilis yang di terima sorotjakarta.com pada Rabu, 20/12/2023 Mustafa mengatakan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa Bawaslu harus menyelidiki hal tersebut dan mengungkap kepada publik.
“Kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, supaya ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah.” Kata Mahfud di Padang, Sumatera Barat Minggu, 17/12/2023 seperti yang di sampaikan Mustafa pada media.
