Sorotjakarta,-
Atas beredarnya vidio Ade Armando di media sosial yang menyatakan bahwa politik dinasti sesungguhnya adalah Yogyakarta, maka Kepala Departemen Hukum dan Advokasi LBH Arya Wiraraja, Mustofa SH angkat bicara.
Melalui rilis yang diterima sorotjakarta.com pada Senin, 4/12/2023 bahwa saudara AA di duga dengan sengaja memprovokasi masyarakat dengan isu-isu dan narasi yang sangat menyesatkan.
“Oleh sebab itu kami hendak melakukan upaya hukum dengan melaporkan AA ke Polda DIY karena telah memberikan kabar hoaks dan menyebarkan kebencian kepada masyarakat.” Ujar Mustofa.
Menurut Mustofa bahwa pernyataan AA melanggar UU ITE Nomer 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun serta pasal 243 KUHP.
“Diluar itu kami juga akan bersurat kepada DPP PSI agar memberikan pernyataan resmi dengan meminta maaf kepada masyarakat Jogja, memecat sekaligus menganulir AA sebagai Caleg atas pernyataannya telah benar-benar menyakiti masyarakat Jogja yang telah berjuang tanpa pamrih dalam mengawal UU keistimewaan.” Tegas Mustofa.
Mustofa yang juga juru bicara Taretan (sahabat) Mahfud menambahkan melalui voice note, bahwa masyarakat Madura yang berada di Jogja sangat mendukung apa yang telah diaspirasikan masyarakat Jogya untuk saling menjaga keistimewaan Jogja
“Itu sah secara konstitusional berdasarkan UU no 13 thn 2012 tentang keistimewaan Jogja.” Ujarnya lgi
“Jadi masyarakat Madura yang berada di Jogja sangat mengapresiasi, sangat menghormati apa yang dilakukan masyarakat dengan aksi damai untuk memberikan pelajaran kepada AA agar berhati-hati dan paham sejarah.” Tambah Mustofa lagi.
Kepala Departemn Hukum dan Advokasi LBH Arya Wiraraja tersebut, dengan tegas mengatakan surat tersebut akan di tembuskan ke KPU dan Bawaslu pusat agar AA dicoret sebagai Caleg PSI, menurutnya karena telah benar-benar cacat moril, melanggar norma-norma dan budaya kehidupan masyarakat.
