Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasih Rakyat Kab. Konawe ( DPD LSM LIRA Konawe ) mempersoalkan penambang pasir golongan C yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Desa Pusangi Kec. Anggalomoare Kab. Konawe.

Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA Konawe menyayangkan dengan adanya penambangan pasir golongan C yang tidak mengantongi izin sampai hari ini sesuai fakta di lapangan para penambang pasir masih melakukan penambang pasir yang kami duga tidak mengantongi izin dan di sinyalir menghindari pajak yang berdampak pada tidak adanya penghasilan terhadap sumber sumber PAD terkait pengelolaan hasil bumi yang ada di Kab Konawe untuk itu kami meminta kepada pihak pihak yang bersangkutan untuk segara memberikan sangsi tegas.

Lanjut Agus meminta kepada pihak APH dan BWS IV Kendari untuk segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan dan penertiban penambang pasir golongan C yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut karena sangat merugikan.

DPD. LSM LIRA Konawe dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan kepihak APH dan BWS IV Kendari atas penambangan pasir golongan C yang tidak mempunyai izin di wilayah Desa Pusangi Kec. Anggalomoare Kab.Konawe.(gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *