Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Keberhasilan kerja mediator dalam suatu perkara sangat di perlukan dalam membantu proses pengadilan menuju perdamaian.

Hal tersebut senada dengan yang di tuturkan oleh wakil ketua Mediator Duta Damai Mery Girsang dalam wawancaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awak media, Kamis, 27/7/2023.

Mery menyebut, meskipun Mediator Duta Damai baru berusia 2 tahun namun 10% dari beberapa kasus yang di berikan kepada mediator Duta Damai berhasil didamaikan.

“Intinya kita membantu pengadilan, membantu kerja hakim dalam menjalankan tugasnya sehingga peradilan itu tidak di tumpuk dengan perkara-perkara.” Ujar Mery.

Lanjut dikatakan Mery bahwa hal tersebut juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa semua perkara harus melalui mediasi dan ini yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini.

Keberhasilan mediator Duta Damai dalam mendamaikan beberapa kasus juga dilakukan evaluasi, menurut Mery hasil evaluasi akhir mediator non hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada 27 Juli 2023 terlihat jelas dari pernyataan MA dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa mediator non hakim sangat membantu dalam melaksanakan mediasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Mery berharap, kedepan lebih banyak lagi para mediator yang ikut bergabung untuk membantu proses peradilan, sehingga nantinya semua perkara-perkara itu tidak masuk ke pengadilan jika dapat diselesaikan melalui mediasi.

“Itu kan bagus sekali ya jika terjadi perdamaian sehingga tidak sampai masuk ke pengadilan, kemudian juga mengurangi biaya pengadilan, juga melalui mediasi ini terjadi perdamaian, kan damai itu indah.” Tutur Mery.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *