Sorotjakarta,-
Permintaan uang muka atau deposit oleh Rumah Sakit Kepada Keluarga Pasien saat ingin melakukan tidakan pengobatan dan perawatan terhadap pasien, kerap terjadi di Rumah Sakit, meskipun pasien dalam kondisi darurat.
Seperti yang dialami oleh Pak Rifai, orang tua dari Ilham, korban penganiayaan yang anaknya dilakukan tindakan dan perawatan di Rumah Sakit Primaya Bekasi Utara setelah memberikan sejumlah uang sebagai deposit.
“Sesuai Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, pasal 32 mengamanahkan “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu”. Kata Gofur selaku Sekjen Jamkeswatch Nasional
“Pasal 32 ayat 2 juga disebutkan, Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”. Lanjutnya
“Jadi RS tidak boleh selalu minta uang kepada keluarga disetiap akan melakukan tindakan pengobatan atau tindakan kepada pasien.” katanya
Gofur juga kecewa terhadap Rumah Sakit yang tidak memberikan waktu kepada Keluarga terkait Batas Penyelesaian Administrasi Jaminan maksimal 3×24 jam, apabila melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai pasien UMUM/Tanpa Jaminan, sesuai Permenkes No.28 Tahun 2014.
Parahnya lagi, saat relawan Jamkeswatch membantu pasien untuk bisa dipulangkan dengan surat pernyataan pembiayaan akan diurus melalui LKM atau LPSK, Rumah Sakit menerapkan aturan internal dengan menahan Sepeda Motor dan BPKB milik relawan jamkeswatch sebagai jaminan, hingga relawan jamkeswatch bisa mendapatkan pembiayaan selama pasien dirawat di Rumah Sakit.
“Atas kebijakan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan regulasi kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah, Jamkeswatch DPD Kota Bekasi akan mengadukan permasalahan ini ke pihak terkait, seperti Ombudsman RI, Plt. Walikota Bekasi dan Kementerian Kesehatan, serta DPRD Kota Bekasi, agar dapat segera diambil tindakan tegas atas pemberlakuan aturan internalnya yang tidak sesuai dengan regulasi Negara, dan juga kedepan tidak ada lagi warga kota bekasi yang dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan.” Tutupnya (ri)
