Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan kabarnya akan diketok palu pada 16 Juni 2023 terus menuai protes dari elemen masyarakat, organisasi profesi, dan serikat buruh.

Said Iqbal selaku Presiden KSPI akan menggelar aksi besar di tiga puluh delapan kota dan kabupaten, meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja, sekaligus menolak RUU Kesehatan, karena jika RUU Kesehatan diberlakukan akan banyak masyarakat yang dirugikan.

Said Iqbal menduga bahwa draft RUU Kesehatan disusun oleh para konsultan sesuai keinginan pengusaha, tak ubahnya saat pemerintah membuat RUU Cipta Kerja hingga menjadi Undang-undang, Negeri ini mereka buat seperti perusahaannya sendiri saja, nasib rakyat diserahkan kepada konsultan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) bersama Partai Buruh akan gelar aksi besar dan serentak selama dua puluh lima hari berturut-turut di tiga puluh delapan kota dan kabupaten jelang pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR RI dengan harapan DPR RI mau mendengar desakan dari para buruh untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, karna UU Kesehatan yang ada saat ini sudah cukup baik dan masih banyak yang belum dijalankan. “kata Iqbal pada Seminar Kesehatan Nasional yang digelar oleh Serikat Pekerja Antara (SP Antara) dengan tema RUU Kesehatan, siapa yang diuntungkan?.

Hadir dalam seminar tersebut Dr. dr. Adib Khumaidi, SpOT selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ahmad Anshori Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaa (P3HKI), Siswandi. M.M Deputi Direksi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi, dan Ir. H Muhammad Said Iqbal selaku Presiden KSPI.

“KSPI akan berjuang untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar tetap berada langsung dibawah Presiden dalam pertanggung jawabannya, karena didalam BPJS terdapat sifat kontingensi, apabila terjadi kondisi luar biasa, Presiden langsung bisa mengambil kebijakan untuk mengeluarkan anggaran Negara, seperti saat terjadi Covid kemarin” lanjut Iqbal

“Selain itu ratusan trilyun dana yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, delapan puluh persennya adalah uang iuran dari masyarakat, ditambah lagi ratusan Trilyun dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, itu semua dana para pekerja, tidak ada sedikitpun dana dari pemerintah, jadi gak bisa sekelas menteri mengelola dana besar tersebut, jangan sampai rakyat selama ini mengiur, tapi pelayanannya semakin buruk” Katanya

Senada dengan Said Iqbal, Ahmad Anshori selaku Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI), memaparkan bahaya jika BPJS Kesehatan dibawah kementerian, karena BPJS rawan diberikan tugas tambahan oleh kementerian yang dampaknya akan tidak fokus mengurus jaminan kesehatan rakyat, dan banyak lagi intervensi lainnya dari kementerian yang akan mengganggu kerja-kerja BPJS.

“Selain itu ada pasal yang sangat bahaya didalam RUU Kesehatan yang mensyaratkan bahwa BPJS kesehatan tidak boleh menolak Pengajuan Kerja Sama dari RS Manapun, yang selama ini BPJS Kesehatan sudah sangat selektif dalam memberikan syarat-syarat kepada RS apabila ingin mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Ujar Anshori.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *