Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Jamkeswatch meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sedang berjalan, dan kembali menggunakan Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Jaminan kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia.

“Jamkeswatch memandang banyak poin didalam RUU Kesehatan tersebut yang akan menyulitkan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti Kedudukan BPJS Kesehatan dibawah Kementerian dan komposisi keterwakilan Dewan Pengawas, serta tugas pokok BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat .” kata Abdul Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch

“DPR jangan mengebiri independensi dan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai lembaga wali amanah, yang selama ini sudah tepat berada langsung dibawah Presiden dalam memberikan layanan kesehatan kepada rakyat indonesia, dengan memindahkan kedudukan BPJS Kesehatan dibawah kendali kementerian Kesehatan yang kita khawatirkan akan ada intervensi dari kementerian yang selama ini BPJS Kesehatan fokus memberikan layanan kesehatan kepada peserta nantinya malah sibuk melayani tugas-tugas dari kementerian, bahkan tidak tertutup kemungkinan ada intervensi dari pemodal besar yang selama ini bermain di bidang layanan kesehatan dalam pengambilan kebijakan BPJS Kesehatan” lanjutnya

Jamkeswatch juga mengkritisi terkait komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang selama ini berjumlah tujuh orang meliputi unsur Perwakilan pekerja dua orang, Perwakilan Pemberi kerja dua orang, Pemerintah dua orang, dan dari tokoh masyarakat satu orang, dengan mengubahnya menjadi perwakilan pekerja dan pemberi kerja masing masing satu orang, sementara dari pemerintah empat orang, akan membuat pemerintah menjadi dominan dalam mengambil keputusan, mengingat mekanisme pengambilan keputusan didalam suara Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial.

Gofur meminta DPR dan pemerintah juga jangan terlalu intervensi dan mengobok obok kebijakan jaminan kesehatan masyarakat dengan menggunakan RUU Kesehatan, karena jika dilihat jumlah iuran dari pemerintah yang masuk ke BPJS Kesehatan masih lebih kecil ketimbang iuran yang dikumpulkan dari peserta PPU, PBPU, dan kepesertaan lainnya, berikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsinya untuk menjamin kesehatan rakyat dengan langsung melapor kepada Presiden.

“BPJS Kesehatan lahir atas perjuangan besar kaum buruh yang ingin mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, atas dasar itulah Jamkeswatch akan terus mengawal program BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik sesuai cita-cita Sehat Hak Rakyat.” Tutup Gofur.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *