Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Kembali mantan Ketua Umum PPPSRS GCM Tonny Soenanto menyampaikan perkembangan dan situasi di lingkungan GCM pasca pelaksanaan Sosialisasi Pokja yang telah di atur oleh SK Gub no. 70 Pasal 102b

Pria paruh baya ini dengan tegas menerangkan bahwa sebagian besar warga GCM yang terdiri dari 6 RT di lingkungan RW 08, Kelurahan Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, sangat merindukan pelaksanaan Pokja tersebut, artinya inilah yang di nanti-nanti warga setelah sekian puluh tahun, menurut mantan Ketua Umum P3SRS GCM ini pemerintah saat ini telah hadir di tengah masyarakat dan mengeluarkan SK Gub No.1047/2022 adalah keputusan yang bijaksana yang diambil pemerintah demi keadilan dan kesejahteraan warga negara Indonesia khususnya warga GCM.

“Apa yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk membentuk Pokja adalah tepat dan bijaksana, jadi sampai sekarang kami tetap menunggu kapan akan diselenggarakannya Pokja, apapun yang akan dilakukan, apapun yang akan dibicarakan oleh pihak pemerintah kita akan selalu menunggu.” Terang Tonny.

“Intinya warga GCM sangat bergembira dengan keputusan yang diambil Pemerintah untuk membentuk Pokja di GCM.” Tambah Tonny.

Ia juga menerangkan seluruh warga GCM telah mengikuti semua peraturan menuju pembentukan Pokja, bahkan pelaksanaan sosialisasi beberapa waktu lalu berjalan lancar, mereka terlihat akrap, penuh kekeluargaan sambil menikmati hidangan ringan di lingkungan Suwanto Suherman selaku ketua Rt 05, tower E1 lantai 5, ini merupakan bukti betapa antusias dan gembiranya warga GCM dalam menyambut Pokja yang saat itu di pimpin langsung oleh Ketua RW-08 Jemmy R Wollah.

“Pelaksanaan Pokja di GCM merupakan harapan yang selama ini di nantikan, namun apapun itu keputusan pemerintah diharapkan dapat membawa dampak positif bagi warga GCM yang selama ini merindukan adanya pelaksanaan Pokja menuju terbentuknya pengurus PPPSRS definitif di GCM, yang akan memberikan rasa keadilan dan jaminan kepastian hukum kepada para pemilik.”

Tonny juga menambahkan, bahwa mereka yang mengaku-ngaku sebagai ketua dan pengurus, dan bergonta-ganti dari tahun ke tahun, tidak pernah memperjuangkan hak para pemilik, yaitu hak atas tanah bersama.

“Tapi saat ini Alhamdullilah, puji syukur, nama PT. Duta Pertiwi telah dicoret dari sertifikat HGB 210/Sumur Batu dan menjadi atas nama PPPSRS Graha Cempaka Mas.” Terang Tonny sambil memperlihatkan sertifikat yang telah di coret nama PT. Duta Pertiwinya pada media, Kamis malam, 1/12/2022, di Bilangan Jakarta Pusat.

Menurut Tonny, “Tetapi begitu sudah dibalik atas nama PPPSRS, Hery Wijaya minta ke BPN untuk dibatalkan, Hery Wijaya meminta supaya sertifikat induk HGB 210, dikembalikan lagi atas nama PT Duta Pertiwi, jadi selama ini Hery Wijaya diduga mengaku-ngaku ketua tapi yang diperjuangkan adalah kepentingan Duta Pertiwi” terang Tonny lagi.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga GCM untuk menunggu informasi dari pemerintah bukan dari pihak lain yang tidak berkompeten dalam memberikan informasi terkait pelaksanaan Pokja, karena Pemerintahlah yang menentukan keputusan. Pemerintah tidak sembarangan dalam memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, jika ada perubahan-perubahan itupun akan di sampaikan, jadi mari kita menunggu informasi dari pemerintah bukan dari pihak-pihak tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.”

“Warga GCM yang saya banggakan, saya cintai, saya hormati, saya sayangi, mari kita bergandengan tangan bersatu untuk keindahan, keselamatan dan kebaikan GCM. Karena ini milik kita, bukan orang lain, bersatulah kita untuk masa depan yang gemilang, untuk GCM.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *