Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana Bharada E yakni mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut, usai pembacaan Bharada E melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 25 Oktober mendatang.

Usai pembacaan dakwaan Bharada E menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Yosua.

“Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf,” ucap Bharada Eliezer.

Ia juga menyampaikan alasannya menolak perintah atasannya saat hendak menembak Yosua.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal.” Ucap Bharada E.

Diketahui Bharada E beserta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun keempat tersangka itu telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (0-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *