Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Sidang kasus pengroyokan dengan terdakwa M. Ardi Baheramsa alias Bardi bin Supriyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa, 13/8/2022.

Sidang kedua tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

Dari pantauan sorotjakarta.com dilokasi, sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 wib bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin Hakim Ketua, sementara terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Jaksa Penuntut Umum Danang Dwi Prakoso, S.H. dalam pembacaan tuntutannya meminta terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun di potong masa tahanan.

Pada usai sidang, JPU Danang Dwi Prakoso, SH ketika diminta keterangannya mengatakan, tuntutan 3 tahun tersebut sudah maksimal, untuk memberikan efek jera bagi terdakwa,” terang Danang.

“Tuntutan 3 tahun untuk kasus pengroyokan tersebut udah maksimal, semoga dapat memberi efek jera terhadap korban dan tidak mengulagi lagi perbuatannya,” Ujar Danang usai acara sidang.

Diketahui kasus pengroyokan yang terjadi pada korban Andi Arifin di duga dilakukan lebih dari 1 orang, namun hingga sidang kedua belum ada terdakwa baru yang ditetapkan oleh polisi.

“Kita tunggu jika masih ada penangkapan, pasti di sidangkan.” Terang Danang.

Untuk diketahui kasus pengroyokan terjadi pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar jam 01.20.Wib di Jalan Bujana Tirta depan Kolam Renang Bea Cukai Kel Pisangan Timur Kec. Pulo Gadung.

Saat itu korban Andi Arifin yang setiap malam berjualan pecel lele di datangi beberapa orang laki-laki sambil mengacak-acak warung buntut dari keributan di luar warung tepatnya di depan parkiran yang tak jauh dari warung korban. Hingga terdakwa bersama beberapa laki-laki membalikan pengorengan yang sedang digunakan untuk menggoreng lele hingga mengguyur kedua kaki korban dari pangkal paha dan akibatnya korban mengalami luka bakar yang sangt parah.

Kini korban Andi Arifin meminta keadilan agar terdakwa di hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

Andi juga mengatakan akibat kejadian pengroyokan tersebut, dirinya tidak dapat mencari nafkah untuk anak dan istrinya serta perabotan warung pecel lelenya dirusak, kini ia kehilangan mata pencahariannya, oleh karena itu atas perbuatan yang sangat tidak manusiawi tersebut, pihak korban minta keadilan. (yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *