Sorotjakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai memasuki babak baru untuk kasus pengroyokan yang dilakukan terdakwa M. Ardi Baheramsa alias Bardi bin Supriyadi terhadap korban Andi Arifin yang terjadi pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar jam 01.20.Wib di Jalan Bujana Tirta depan Kolam Renang Bea Cukai Kel Pisangan Timur Kec. Pulo Gadung.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi pihak korban dipimpin Hakim Hardi dan Jaksa Penuntut Umum Danang Dwi Prakoso, S.H.
Diketahui terdakwa pelaku pengeroyokan beberapa bulan lalu melakukan keributan usai mium minuman keras lalu berlanjut dengan merusak meja milik penjual pecel lele hingga mengakibatkan pemilik warung pecek lele tersiram minyak goreng, akibat perbuatan terdakwa kedua kaki mulai dari lutut ke bawah mengalami luka parah yang berimbas tidak dapat melakukan aktivitas dan tidak dapat mencari nafkah selama berbulan-bulan.
“Saat kejadian saya sedang mencuci piring di warung, tersangka tersebut minum-minuman keras, lalu merusak meja dan pergi, tetapi mereka balik lagi dengan membawa teman sekitar 10 orang.” Ujar saksi Bedu Prasetio (28) thn, usai memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur, Selasa, 6/9/2022.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Timur tersebut berlangsung aman dan lancar dengan menghadirkan terdakwa secara online serta 3 orang saksi yakni: korban Andi Arifin (pemilik warung pecel lele) Bedu Prasetio dan Adinda Resti.
Korban berharap kepada penegak hukum agar terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Ia juga menerangkan atas kejadian yang dialami dirinya mengalami kerugian materiil dan kerugian nonmateri yakni akibat luka yang dialami tidak dapat bekerja mencari nafkah buat anak dan istrinya.(yr)
