Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Karyawan PT. Industrial Multifan, Perusahaan yang memproduksi Kipas Angin dengan merk dagang CKE, melaporkan Perusahaannya kepada Binwasker Kemnaker RI, atas pembayaran upah pekerjanya yang jauh dibawah UMP dan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah pelanggaran Normatif, sejak 29 Juli 2022, hingga kini belum mendapatkan respon oleh Binwasker Kemnaker RI.

Lambannya respon dari Binwasker Kementerian RI tersebut terhadap laporan dari pekerja, berdampak kepada buruknya nasib pekerja yang setiap hari mendapatkan tekanan dan intimidasi dari Manajemen Perusahaan, pekerja diminta untuk mencabut laporannya dan dimutasi dari bagian produksi menjadi Bagian Umum(OB) digudang lainnya yang jauh dari tempat tinggalnya.

“Selaku pendamping hukum dari Suwendi, Pekerja yang telah bekerja selama 11 Tahun, telah melaporkan pelanggaran normatif perusahaannya kepada Binwasker Kemnaker RI, kami sangat prihatin atas nasib pekerja tersebut, dan kecewa dengan kinerja Binwasker RI yang lamban merespon laporan dari pekerja, alih-alih pekerja berharap mendapatkan keadilan dari Kemnaker RI, sebaliknya Pekerja malah mendapatkan intimidasi dan mutasi dari Perusahaan.” Kata Abdul Gofur, Aktifis Serikat Pekerja Media, dan Pendamping Hukum Pekerja non Serikat.

“Saat manajemen tahu tentang laporan pelanggaran normatif yang disampaikan oleh pekerjanya kepada Binwasker Kemnaker RI, sejak saat itu pula manajemen memaksa pekerjanya untuk mencabut laporan dan sempat melarang pekerjanya untuk memasuki ruang kerja dan melakukan mutasi kepada pekerjanya yang semula bekerja dibagian Produksi dipindahkan ke Bagian Umum (Pesuruh), hingga diberikan pekerjaan mencabut rumput dan membersihkan halaman depan gudang dengan harapan si pekerja merasa takut, lelah dan pada akhirnya memenuhi permintaan perusahaan untuk mencabut laporannya dan berhenti dengan mengundurkan diri.” Lanjut Gofur

“Kedepan Kami berharap Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI kedepan bisa cepat menindaklanjuti laporan dari pekerja, agar pekerja tidak mendapatkan intimidasi dari Perusahaan.” Tutup Gofur.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *