Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Kepala Divisi Hukum DPP JATMI (Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia ) mendatangi gedung Mabes POLRI di Jalan Trunojoyo, Pada Selasa, 16/8/2022.

Kedatangan mereka di diketahui untuk menyampaikan surat terbuka kepada KAPOLRI yang intinya siap membantu institusi Polri, agar Polri dapat fokus pada tugas pokok dan tidak terombang ambing dalam pusaran kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdi Sambo. Demikian dikatakan Pho Iwan Salomo, SH. Selaku Kepala Divisi Hukum JATMI atau Gus Leman panggilan akrabnya pada media, Selasa, 16/8/2022.

Untuk itu Gus Leman membuat Surat Pernyataan yang pada pokok isinya menyatakan demi Nusa dan bangsa Indonesia, ia bersedia membayar Rp 15 Trilyun kepada sdr Deolipa Yumara jika gugatan sdr Deolipa Yumara terhadap Presiden, Kapolri, Wakapolri dan lain-lain dikabulkan oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat terbuka yang disampaikan Gus Leman tertulis lengkap alamat Gus Leman di jln Villa Aster II Blok P no. 6 Semarang, beragama Islam, nomer Hp: 085866882478 Gus Leman menyatakan kesanggupan dan kesiapannya sebagai Saksi Ahli jika diajukan oleh Polri dalam perkara gugatan tersebut, Gus Leman hanya ingin Polri tidak berlarut larut terus dalam perkara Fredy Sambo, “supaya masing -masing pihak mendapatkan keadilan dan hukuman dan biarlah hukum yang menjadi panglima.” Tegas Gus Leman lagi.( yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *