Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan uji cobanya mulai Juli 2022 dibeberapa Rumah Sakit Pemerintah dengan target pada 2024 akan berlaku diseluruh RS di Indonesia, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ada yang mendukung dengan harapan semua masyarakat akan merasakan fasilitas kamar yang sama tanpa perbedaan kelas di RS, ada juga masyarakat yang kontra karena kemampuan membayar iuran masyarakat berbeda-beda.

“Bagi masyarakat mampu yang sebelumnya mengiur dikelas 1 dan 2 dengan adanya kelas standar maka iuran mereka menjadi turun, sedangkan bagi masyarakat yang selama ini menjadi peserta mandiri dikelas 3 terpaksa harus mengikuti kenaikan iuran sesuai Kelas Standar.” Ujar Abdul Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch

Gofur berpendapat, penerapan Kamar Rawat Inap Standar untuk peserta BPJS di RS belum terlalu penting, ketimbang perbaikan pelayanan kesehatan di RS yang banyak dirasakan oleh masyarakat masih jauh dari layak.

Gofur merasakan bahwa sejak program JKN diimplementasikan, masih banyak kami dapatkan keluhan-keluhan dari masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan yang baik di RS, seperti sulitnya mendapatkan ruang perawatan, sedikitnya fasilitas ruang ICU, dan ketersediaan ventilator, ditambah tindakan operasi yang jadwalnya terkadang gak jelas, hingga kondisi pasien semakin parah, juga terkait iur bayar selama perawatan, dimana dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan pasien seharusnya tidak lagi dikenakan iur bayar baik itu untuk kebutuhan obat, alat kesehatan, ataupun tindakan medis.

Gofur juga mengingatkan kepada BPJS Kesehatan untuk duduk bersama dengan Jamkeswatch guna menyelesaikan masalah yang saat ini masih kerap terjadi menimpa Pekerja yang di PHK sepihak oleh perusahaan, kepesertaan BPJS nya langsung nonaktif, dan tidak bisa dipergunakan untuk berobat oleh pekerja beserta keluarganya, hal ini terjadi karena adanya penafsiran yang kurang tepat dari Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No 5 Tahun 2020.

“Selain masalah diatas, masih banyak masalah lainnya seperti banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada program JKN, harusnya ada tindakan tegas dari Penyelenggara kepada perusahaan yang bandel tersebut.” Kata Gofur

“Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam membuat kebijakan sebaiknya lebih mengutamakan perbaikan pelayanan kesehatan di RS, ketimbang membuat kebijakan Kelas Standar bagi pasien di RS, karena apa pentingnya mengatur kelas kamar, apabila pelayanan kesehatan masih dirasakan jauh dari layak oleh masyarakat yang berobat menggunakan BPJS.” Ujar Gofur

Gofur mengusulkan agar BPJS bersama dengan DJSN menekankan kepada seluruh RS yang bekerja sama, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap pasien. Buat kebijakan penambahan kuota kamar rawat inap untuk pasien BPJS di RS yang selama ini masih jauh dari cukup, perluas ruang ICU, dan permudah RS untuk mendapatkan alat ventilator yang selama ini sangat dibutuhkan, namun jumlah yang dimiliki oleh RS sangatlah terbatas.

“Kami juga sangat berharap BPJS dapat memasukan tindakan kesehatan yang menggunakan teknologi tinggi seperti teknik Digital Subtraction Angiography (DSA) yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan bagian pembuluh darah guna mendeteksi adanya kelainan, seperti penyumbatan atau pendarahan yang terjadi di otak, bisa dicover oleh BPJS untuk proses pemeriksaan dan pengobatan kepada Peserta BPJS di RS, dengan begitu akan lebih mempermudah dokter mengetahui penyebab sakitnya pasien yang terkena stroke untuk kemudian dilakukan penanganan pengobatan dan tindakan yang tepat kepada si pasien.” Lanjut Gofur

“Prinsipnya kami setuju dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dibuat oleh DJSN, apabila semua masalah pelayanan kesehatan di RS sudah dapat terselesaikan dengan baik” Tutup Gofur.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *