Maret 6, 2026

JAKARTA
Polemik kasus penangkapan tiga supir truk pengangkut BBM solar bersubsidi di Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH, memicu banyak sorotan besar dari berbagai kalangan,termasuk Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) dan publik.

CIC menilai kasus tersebut diduga dipaksakan,menjadi momentum mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi, Grafitasi dan penyuapan terhadap Institusi Polri.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS didampingi Wakil Ketua Umum CIC DJ Sembiring menegaskan, “Sebab, merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi, serta akan memotong “Kepala” bagi oknum polri yang merusak Marwah polri, “tegas Raden Bambang kepada awak media Rabu (1/06/2022) di Jakarta.

Yang anehnya, pihak Polres Karimun hanya menjadikan tersangka para supir truk tersebut, dan dikenakan asal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak, gas, dan bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar, sementara kalau memang hal tersebut benar salah, kenapa tidak menahan para pengusaha BBM dan pemilik SPBU tersebut.

Raden Bambang.SS mengungkapkan,b”Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya isapan jempol semata dan sekadar janji manis untuk menindak oknum polri yang merusak Marwah Institusi polri dan menyalagunakan jabatan dan wewenang tugas yang diberikan yang tidak terbukti,b”tutur Ketua Umum CIC.

Untuk itu CIC mendesak Kapolri agar segera melakukan tindakan tegas dan mencopot terhadap Kapolres Tanjung Balai Karimun serta Kasat Reskrim Polres Tg.bBalai Karimun. Dimana kasus dugaan penimbunan BBM yang seperti dimuat beberapa media lokal sangat tidak efisien dan objektif, sementara kasus kasus korupsi dan judi dikarimun jarang terekspos di tengah publik, hanya kasus kriminal umum saja.

CIC meminta dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Adrianto dan Kadiv. Propram Mabes Polri Komjen. Pol. Ferdi Sambo segera menindak oknum polri yang telah menyalahkan jabatan serta wewenang tugas dan merusak Marwah polri dimata publik dan menegakan hukum yang seadil adilnya, “Hukum Jangan Tumpul Keatas, Tajam Kebawah”.

(BURHANUDDIN/MULYADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *