Sorotjakarta,-
Saya Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dengan tegas! Membantah mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tertulis terkait Peradi versi Otto sebagai institusi yang tidak sah. Demikian dikatakan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, saat gelar jumpa pers, pada Selasa, 26/4/2022 di Kawasan SCBD Jakarta Selatan
“Saya hanya menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya,” terang Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan, bahwa pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak.
“Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” tegas Hotman lagi.
Kemudian, dia mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia tambahkan, hal tersebut jelas tercantum pada surat keputusan No. 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
Menurutnya, hal tersebut jelas tercantum pada surat keputusan No. 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,” jelas Hotman.(yr)
