Sorotjakarta,-
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada hari ini , Selasa, 12/4/2022.
Pengesahan RUU TPKS di sampaikan oleh ketua DPR RI Puan Maharani di dampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus. Pada rapat paripurna ke 19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
Peserta yang juga di hadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menjawab,
“Setuju,” jawab peserta.
Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.(yr)
